August 8, 2024

Tahapan Pendaftaran Terancam Terganggu

JAKARTA, KOMPAS — Tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 terancam terganggu. Pasalnya, hingga Senin (18/9), Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu belum disahkan.

Padahal, kemarin, KPU sudah memulai tahapan pengumuman pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu. Parpol juga harus mulai memasukkan data ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai syarat pendaftaran kepesertaan pemilu.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, Senin (18/9), di Jakarta, mengatakan, seharusnya Rancangan Peraturan KPU (RP KPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu sudah disahkan Jumat lalu. Namun, hingga kemarin, RP KPU belum disahkan Kementerian Hukum dan HAM. “Harapannya Senin lalu disahkan, tetapi belum (disahkan),” katanya.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Sunanto mengatakan, semestinya PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu sudah disahkan jauh-jauh hari sebelum KPU umumkan pendaftaran parpol. Apalagi, kemarin, parpol calon peserta pemilu juga sudah dapat memasukkan data dan dokumen persyaratan Sipol.

Sejauh ini, PKPU tak hanya mengatur persyaratan parpol, tetapi juga mekanisme pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan peserta pemilu. Jika PKPU tak segera disahkan, dikhawatirkan mengganggu tahapan pendaftaran. “Kalau sampai 3 Oktober PKPU belum ada, tahapan pasti terganggu. Selain itu bisa cacat hukum,” kata Sunanto.

Selain itu, belum adanya PKPU juga dikhawatirkan membingungkan calon peserta pemilu. Sebab, parpol perlu informasi serta pemahaman mekanisme pendaftaran dan verifikasi.

Pramono membenarkan belum adanya PKPU akan mengganggu sosialisasi KPU ke parpol. Selain itu, pelaksanaan bimbingan teknis terkait mekanisme pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta pemilu untuk jajaran KPU daerah juga bisa terganggu. Ini karena seluruh aturan teknis dan tata cara pendaftaran, persyaratan, hingga penetapan parpol diatur PKPU tersebut.

Apalagi, KPU pusat akan memulai bimbingan teknis pada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota Selasa ini. “Kami berharap PKPU segera disahkan karena besok (Selasa) sudah Bimtek gelombang I di Medan,” katanya.

Adapun perangkat yang digunakan untuk pendaftaran dan verifikasi, yakni Sipol, sudah disiapkan. Jumat lalu, KPU menguji coba terakhir penggunaan Sipol.

Picu calon tunggal

Pakar komunikasi politik Universitas Indonesia, Effendi Ghazali, pemohon uji materi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di Mahkamah Konstitusi, menilai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memicu calon tunggal. Keberadaan calon tunggal di satu sisi membuat proses demokrasi memburuk. Pasalnya, rakyat tak cukup dapat pilihan calon presiden.

Hal itu disampaikan Effendi saat penyampaian materi perbaikan permohonan uji materi di MK. (NTA/REK/DD06)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 19 September 2017, di halaman 2 dengan judul “Tahapan Pendaftaran Terancam Terganggu”.

http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/09/19/Tahapan-Pendaftaran-Terancam-Terganggu