JAKARTA, TEMPO – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah anggapan bahwa perbedaan proses verifikasi antara partai lama dan partai baru peserta Pemilu 2019 diskriminatif dan tidak adil. “Secara prinsip, seluruh partai yang mengikuti pemilu harus diverifikasi, baru dan lama. Tapi bentuk verifikasi saja yang berbeda,” kata Tjahjo dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di gedung Mahkamah Konstitusi, kemarin.
Menurut Tjahjo, pembedaan verifikasi itu dilakukan karena partai lama sudah memiliki kualifikasi sebagai tolok ukur kepercayaan rakyat. Sedangkan partai baru, ujar dia, belum memiliki kualifikasi. Hal itu menjadi salah satu alasan mengapa proses verifikasi antara partai lama dan baru mesti dibedakan. Selain itu, pembedaan proses diharapkan bisa mempercepat verifikasi partai-partai peserta pemilu. “Lebih pada percepatan proses verifikasi, yang mulia,” ujarnya. “Hal itu penting untuk meningkatkan mutu dan efisiensi pelaksanaan pemilu.”
Kemarin, MK kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak termohon, yaitu pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Sidang dipimpin oleh Ketua MK, Arif Hidayat.
Tjahjo hadir mewakili pemerintah, sedangkan perwakilan DPR berhalangan hadir. Tampak hadir juga kuasa hukum dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan sejumlah partai yang mengajukan uji materi terhadap undang-undang tersebut.
Sebelumnya, tiga partai politik mengajukan gugatan uji materi mengenai ketentuan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang tertuang dalam Pasal 173 Undang-Undang Pemilihan Umum. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan untuk Pasal 173 ayat 1, ayat 2 huruf e, dan ayat 3 pada 21 Agustus 2017. Satu hari kemudian, Partai Perindo mengajukan gugatan untuk Pasal 173 ayat 3. Sedangkan Partai Idaman mengajukan gugatan lebih awal pada 9 Agustus 2017 untuk Pasal 173 ayat 1 dan ayat 3, serta tambahan Pasal 222 tentang presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Gugatan uji materi Pasal 222 juga diajukan oleh Dewan Pembina ACTA, Habiburrokhman dan Effendi Gazali.
Pasal 173 dalam Undang-Undang Pemilihan Umum mengatur bahwa partai politik yang telah lulus verifikasi pada pemilu sebelumnya bisa langsung ditetapkan sebagai peserta pemilu selanjutnya. Menurut Ketua Umum PSI, Grace Natalie, pasal tersebut diskriminatif dan merugikan partai-partai baru. Menurut dia, semestinya seluruh partai peserta pemilu, baik yang lama maupun yang baru, menjalani proses verifikasi dari awal lagi.
Keputusan MK tersebut juga ditunggu oleh Komisi Pemilihan Umum. Hingga kini, KPU menunda pengesahan peraturan KPU tentang verifikasi partai politik karena menunggu putusan MK dalam uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum. “Kalau MK memutuskan semua partai politik harus dilakukan verifikasi, anggaran pasti berubah,” kata komisioner KPU, Pramono Ubaid. FAJAR PEBRIANTO | DANANG F. AGUNG SEDAYU
https://koran.tempo.co/konten/2017/09/26/421969/Perbedaan-Verifikasi-Peserta-Pemilu-Dianggap-Adil