JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum akan memberikan akses kepada Badan Pengawas Pemilu untuk memantau perkembangan pengisian data oleh partai politik di Sistem Informasi Partai Politik.
Bawaslu memerlukan akses Sistem Informasi Partai Politik agar memiliki rekam data jika muncul sengketa administrasi pemilu yang diajukan partai politik yang dinyatakan tidak lolos.
Anggota KPU, Hasyim Asy’ari, di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (5/10), mengatakan, kode akses dan nama pengguna Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) direncanakan akan diberikan kepada Bawaslu, Kamis.
Dengan demikian, Bawaslu jadi bisa mengawasi aktivitas pengisian data oleh partai politik dalam Sipol. Soal pemberian akses ke Bawaslu yang baru dilakukan pada hari ketiga setelah pembukaan pendaftaran partai politik, Hasyim mengatakan tidak ada alasan khusus.
“Kami terbuka saja. Kalau parpol sudah mendaftar, fungsi publikasi Sipol akan terbuka. Siapa pun bisa mengakses itu,” kata Hasyim.
Memasuki hari ketiga pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 yang berlangsung 3-16 Oktober 2017, belum satu parpol pun yang mendaftar. Sebagian besar parpol masih mengunggah data dalam Sipol. Data itu akan dibawa saat mendaftar di KPU.
Menurut Hasyim, sudah cukup banyak parpol yang mengunggah data di atas 50 persen dari total data yang dibutuhkan. Sebagian partai sudah 80-90 persen mengunggah data.
Potensi persoalan
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, secara terpisah mengatakan, hingga Kamis siang Bawaslu belum menerima akses Sipol yang dijanjikan oleh KPU. Ia mengaku sudah mengirimkan surat ke KPU, mengingatkan potensi persoalan akibat kebijakan KPU mewajibkan Sipol melalui Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Legislatif.
“Perkembangan di daerah banyak yang belum terdaftar, terlepas dari rata-rata akan mendaftar pada hari-hari terakhir. Gejala ini juga menunjukkan pengisian Sipol belum selesai semua,” kata Afifuddin.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, perbedaan pandangan antara KPU dan Bawaslu mengenai Sipol menunjukkan relasi KPU dan Bawaslu yang tidak terkoordinasi dengan baik. Dia khawatir hal itu menimbulkan kegaduhan di antara sesama penyelenggara pemilu. (GAL)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 6 Oktober 2017, di halaman 2 dengan judul “KPU Beri Bawaslu Akses Awasi Sipol”.
http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/10/06/KPU-Beri-Bawaslu-Akses-Awasi-Sipol