JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu akan mengumpulkan perwakilan pengurus partai politik yang akan mendaftar menjadi peserta Pemilihan Umum Legislatif 2014, Senin (9/10). Bawaslu ingin mendengar pendapat dan kendala yang dihadapi partai dalam menggunakan Sistem Informasi Partai Politik yang menjadi prasyarat pendaftaran peserta pemilu.
Sebelumnya, Bawaslu sudah mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan potensi persoalan jika penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) diwajibkan. Bawaslu juga sempat mengeluhkan ketiadaan akses untuk mengetahui isi dan perkembangan pengisian Sipol oleh parpol peserta yang hendak mendaftar. KPU kemudian menyampaikan komitmen untuk membuka akses Sipol bagi Bawaslu.
“Jangan dipahami kami ini (Bawaslu) anti-Sipol. Kami sedang menyiapkan emergency exit teknis pendaftaran itu agar tidak membatalkan calon peserta pemilu. Bukan menolak atau tidak. Jika dalam beberapa kasus kabupaten tertentu mengunggah data tidak bisa, karena alasan itu, harus ada jalan keluar,” kata anggota Bawaslu, M Afifuddin, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Menurut Afifuddin, semua parpol yang terdaftar sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang berjumlah 73 partai, akan diundang. Menurut dia, rencana Bawaslu untuk mengumpulkan perwakilan partai-partai politik itu bertujuan untuk menggali informasi dari parpol sebagai bentuk pengawasan Bawaslu. Dia juga mengaku sudah mendapat beberapa keluhan dari parpol mengenai Sipol.
Selain itu, dia mengatakan, Bawaslu masih menunggu pemberian akses terhadap Sipol yang dijanjikan KPU. Hingga Jumat siang, belum ada surat dari KPU terkait dengan pemberian akses terhadap Sipol.”Kami masih menunggu. Jika belum ada, nanti Selasa, saat KPU mengajak rapat koordinasi soal Sipol akan kami tanyakan. Bisa ketemu lebih dulu,” kata Afifuddin.
Sementara itu, hingga hari keempat pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019, masih belum ada parpol yang mendaftar ke KPU. Namun, KPU menyebut tingkat pengisian Sipol oleh parpol terus berkembang.
Anggota KPU, Viryan Aziz, di Gedung KPU, Jakarta, mengemukakan, sudah ada 37 partai politik nasional dan lokal di Aceh yang memiliki nama pengguna dan kata kunci Sipol. Dari jumlah itu, sudah ada 23 parpol nasional dan 7 parpol lokal Aceh yang mengunggah data persyaratan peserta pemilu ke Sipol. Menurut dia, proses pengisian Sipol berjalan dengan lancar.
“Kami ikuti 30 partai itu intens mengisi data. Sebagian besar hampir selesai. Akan kami pantau terus perkembangan itu. Ada teman-teman partai yang juga datang ke desk pembantu karena mengalami kesulitan dan bertanya,” kata Viryan.
Viryan menambahkan, untuk bisa mendaftar, parpol harus terlebih dahulu menyelesaikan pengisian Sipol menyeluruh. Hasil isian Sipol itu akan dicetak lalu dibawa ke KPU. Menurut dia, KPU tidak bisa memberikan dispensasi jika ada partai politik yang sudah hampir menyelesaikan pengisian Sipol, tetapi kehabisan waktu.
“Walaupun sudah 90 persen lalu ingin membawa kekurangan 10 persen versi cetak ke KPU, itu juga tidak bisa. Harus sudah tuntas 100 persen,” katanya.(GAL)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 7 Oktober 2017, di halaman 5 dengan judul “Bawaslu Akan Dengarkan Keluhan Parpol”.