JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu mengingatkan kebijakan Komisi Pemilihan Umum menjadikan Sistem Informasi Partai Politik sebagai satu-satunya alat untuk pendaftaran peserta Pemilu 2019 akan membuka peluang sengketa. Namun, KPU menilai tidak ada persoalan dengan Sipol karena partai politik sudah mampu mengisi Sipol dengan baik.
Bawaslu bertemu dengan perwakilan 17 parpol di Jakarta, Senin (9/10). Dalam pertemuan itu, Bawaslu juga memaparkan posisinya terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), yakni tidak wajib karena tidak diatur khusus dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, Bawaslu ingin parpol tidak mendapat kesulitan dalam proses pendaftaran sehingga hak konstitusionalnya tidak terganggu. Dia berharap sengketa pemilu menjadi jalan terakhir sehingga Bawaslu menyurati KPU terkait Sipol sebagai upaya pencegahan.
Ketua Bawaslu Abhan menambahkan, jika kemudian muncul sengketa terhadap proses pendaftaran peserta pemilu ke Bawaslu, pihaknya tidak akan menggeneralisasi putusan, tetapi melihat kasus per kasus. Dengan begitu, dia menjamin putusan sengketa Bawaslu tak akan menjadi “jalan” pintas bagi parpol.
Dalam diskusi tersebut, beberapa perwakilan partai politik mengeluhkan soal Sipol dan persyaratan mendaftar ke KPU. Sukma Harsono, Ketua DPP Partai Bulan Bintang, mempertanyakan implikasi Sipol terhadap parpol peserta Pemilu 2014 yang seharusnya tak lagi diverifikasi faktual. Menurut dia, parpol peserta Pemilu 2014 seharusnya cukup mendaftar, tetapi kenyataannya penelitian administrasi melalui Sipol bisa membuat partai tak memenuhi syarat.
Sekretaris Jenderal Partai Islam Damai Aman Ramdansyah mengutarakan ada beberapa kendala teknis dalam pengisian Sipol. Dia mencontohkan saat mengunggah data melalui format Excel, waktu unggah lama dan kerap muncul data ganda. Dia mengatakan akan mengirim rincian persoalan teknis itu melalui surat resmi ke Bawaslu dan KPU.
Anggota KPU, Viryan Aziz, menolak jika Sipol disebut tak memiliki landasan hukum. UU Pemilu, katanya, memberi kewenangan kepada KPU untuk membuat aturan teknis, dan Sipol merupakan bentuk kegiatan teknis tersebut. (APA/AGE/GAL/NTA)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 Oktober 2017, di halaman 5 dengan judul “Bawaslu Ingatkan Potensi Sengketa”.
http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/10/10/Bawaslu-Ingatkan-Potensi-Sengketa