JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu mempercepat proses persidangan dugaan pelanggaran administrasi pada tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019. Dengan begitu, pembacaan putusan bisa dilakukan pada 14 November sebelum berakhirnya pemeriksaan administrasi terhadap partai yang diterima pendaftarannya oleh Komisi Pemilihan Umum.
Pada Rabu dan Kamis (1-2/11), Bawaslu akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap 10 permohonan aduan pelanggaran administrasi dari partai yang tidak diterima pendaftarannya oleh KPU. Pada Senin (30/10) malam, Bawaslu menggelar rapat pleno untuk mengkaji syarat formal berupa kelengkapan berkas dan pemenuhan batas waktu pengaduan.
“Sidang pertama direncanakan untuk dua partai politik, tetapi kami pertimbangkan jadi semua partai politik di hari yang sama,” kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, kemarin.
Dengan demikian, pada 2 November, Bawaslu sudah bisa memulai persidangan maraton hingga 10 November untuk meminta keterangan dari para pihak, memeriksa dokumen, melakukan pembuktian, dan mendengarkan keterangan dari ahli sistem pemilu dan hukum tata negara serta pakar teknologi informasi. Pada 13 November, Bawaslu diagendakan sudah memiliki kesimpulan sehingga putusan atas aduan parpol itu bisa dibacakan pada 14 November.
Fritz menambahkan, dalam surat edaran Bawaslu terkait dengan penanganan pelanggaran administrasi, majelis persidangan bisa diisi oleh tiga anggota Bawaslu. Namun, kemudian diputuskan, lima anggota Bawaslu semuanya akan berada dalam majelis persidangan tersebut. “Acara-acara (para anggota Bawaslu) dibatalkan sehingga bisa untuk memeriksa perkara,” katanya.
Anggota KPU, Hasyim Asy’ari, menuturkan, hingga Senin siang, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari Bawaslu. Menurut dia, persiapan KPU akan dipengaruhi surat pemberitahuan itu karena dari sana bisa diketahui partai mana saja yang mengadu ke Bawaslu dan materi apa yang dijadikan bahan keberatan. Dari informasi itu, KPU menyiapkan bahan sesuai dengan materi yang dipersoalkan.
Pada saat bersamaan, KPU masih melakukan tahapan penelitian administrasi terhadap 14 parpol yang pendaftarannya diterima. Menurut Hasyim, pemeriksaan administrasi sudah mencapai 50 persen sehingga ia menjamin tahapan bisa diselesaikan tepat waktu. (GAL)
https://kompas.id/baca/polhuk/politik/2017/10/31/sidang-pelanggaran-administrasi-dipercepat/