November 27, 2024

KPU Bantah Melanggar Aturan

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pendaftaran partai politik peserta Pemilihan Umum 2019. Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari, juga membantah adanya kesalahan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) seperti dilaporkan oleh sepuluh partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Laporan itu hanya mencari-cari celah yang nyata-nyata tidak pernah terjadi,” kata Hasyim dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi KPU di gedung Bawaslu, kemarin.

Hasyim mengaku Sipol memiliki kekurangan. Tapi dia menyangkal aplikasi itu diretas, tanpa uji coba beban, dan kurang sosialisasi, seperti yang dituduhkan. Dia memastikan KPU sudah bekerja sama dengan penyedia layanan Internet, salah satunya Cyber Network Indonesia, untuk menjalankan sistem tersebut dengan baik.

Sepuluh partai yang mengadukan persoalan Sipol adalah Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu Hendropriyono, PKPI kubu Haris Sudarno, Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat, serta Partai Indonesia Kerja. Mereka menyatakan tak lolos sebagai calon peserta Pemilu 2019 gara-gara persoalan Sipol.

Menurut Hasyim, KPU telah tiga kali mengundang 73 partai politik yang terdaftar memiliki badan hukum untuk mengikuti sosialisasi Sipol. “Materi yang disajikan bukan hanya paparan, tapi juga diskusi Sipol,” ujar dia.

Menurut dia, sepuluh partai itu tidak lulus karena kesalahan mereka sendiri. Mereka kurang siap dan memasukkan data mendekati masa akhir pendaftaran. Dia mencontohkan Partai Republik yang baru memasukkan data ke Sipol pada 2 Oktober. Bahkan Partai Rakyat, kata dia, memasukkan data pertama kali ke Sipol pada 9 Oktober lalu. Karena itu, “Terlapor meminta majelis sidang menolak seluruh laporan pelapor dan menyatakan terlapor tidak melanggar administrasi,” ujar Hasyim.

Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah, masih berkukuh partainya terganjal Sipol yang bermasalah. “Data yang kami siapkan tidak bisa di-upload, kami perlihatkan ke Bawaslu.”

Adapun Sekretaris Jenderal Partai Republik, Warsono, mengatakan sosialisasi yang dilakukan KPU di daerah masih kurang. “Di daerah, seperti Maluku, Kalimantan Timur, dan Ambon, sudah beda lagi kondisinya, tidak seperti di Jakarta,” kata dia.

Sedangkan Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, mempermasalahkan keberadaan Sipol yang tak ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurut dia, KPU hanya berwenang membuat aturan teknis tentang penyelenggaraan pemilu. “Tidak lantas membuat aturan-aturan yang dapat mendiskualifikasi sebuah partai.” BUDIARTI UTAMI PUTRI | DANANG FIRMANTO

https://koran.tempo.co/konten/2017/11/07/423646/KPU-Bantah-Melanggar-Aturan