August 8, 2024

Tiga Partai Mendaftar Ulang ke KPU Surabaya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menerima pendaftaran tiga dari sembilan partai yang diberi kesempatan berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (23/11). Tiga partai tersebut adalah Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

“Sampai saat ini kami sudah menerima pendaftaran tiga dari sembilan partai hasil putusan Bawaslu RI. Ketiganya menyatakan bahwa mereka menggunakan dokumen yang mereka sudah serahkan pada tanggal 17 Oktober 2019 lalu,” ujar Miftahul Ghufron, anggota KPU Kota Surabaya, dalam keterangan pers (23/11).

Khusus bagi ketiga partai ini, KPU Kota Surabaya akan melakukan penelitian administrasi untuk melihat kecocokan antara dokumen yang mereka serahkan dengan data yang mereka unggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hasil penelitian administrasi itu akan disampaikan ke masing-masing partai dalam rentang 30 November 2017 hingga 1 Desember 2017.

“Berdasarkan SK KPU, kami akan melakukan penelitian administrasi sampai dengan tanggal 30 November, kemudian kami sampaikan hasilnya ke partai politik pada tanggal 30 November sampai dengan 1 Desember 2017,” ujar Miftahul Ghufron.

Kamis (23/11/17), KPU Kota Surabaya membuka kembali pendaftaran bagi sembilan partai. Pembukaan kembali endaftaran ini sendiri didasarkan pada putusan dari Bawaslu RI  yang kemudian ditindak lanjuti oleh KPU RI melalui SK 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia.