August 8, 2024

Integritas KPU dan Bawaslu Tercederai

GARUT, KOMPAS — Penangkapan anggota Komisi Pemilihan Umum Garut, Ade Sudrajat, dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Garut Heru Hasan Basri menjadi pukulan berat bagi penyelenggara pemilu. Penangkapan itu perlu diusut tuntas karena dinilai bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.

Penangkapan itu juga mencederai upaya yang tengah dibangun penyelenggara pemilihan, yaitu gerakan tolak politik uang dan peningkatan integritas penyelenggara pemilu.

”Hari ini (Minggu), kami selesaikan proses administrasi (untuk pemberhentian sementara). Besok (Senin) kemungkinan sudah bisa kami terbitkan surat pemberhentian sementara,” kata Ketua KPU, Arief Budiman, Minggu (25/2), di Yogyakarta.

Pada Sabtu (24/2) malam, Satuan Tugas Anti Politik Uang Badan Reserse dan Kriminal Polri dibantu Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap Ade Sudrajat, Heru Hasan Basri, dan seorang berinsial D yang merupakan tim sukses salah satu pasangan calon dalam Pilkada Garut. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar.

Tersangka bisa bertambah

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan, Ade dan Heru ditangkap karena menerima suap dari D terkait penetapan pasangan calon kepala daerah di Pilkada Garut. ”D adalah orang yang memberi suap kepada AS dan HHB. Kami belum bisa menyebut D mewakili pasangan calon yang mana. Kami harus memastikannya lagi dengan meminta konfirmasi dari pasangan yang dimaksud tersangka,” tutur Umar.

Dari hasil pemeriksaan awal, D mengaku telah memberikan satu mobil Daihatsu Sigra untuk AS dan mentransfer uang Rp 10 juta untuk HHB pada 8 Februari atau empat hari sebelum pengumuman penetapan pasangan calon dilakukan.

Menurut Umar, pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Pasalnya, proses verifikasi syarat penetapan pasangan calon melibatkan banyak pihak.

Saat ini, ada empat pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada Garut. Mereka adalah petahana  Rudy Gunawan-Helmi Budiman  yang diusung Gerindra, PKS, dan Nasdem; Agus Hamdani-Pradana Aditya Wicaksana  (PPP, PAN, dan Hanura), Iman Alirahman-Dedi Hasan Bahtiar  (Golkar dan P-DIP), serta Suryana-Wiwin Suwindaryati  dari jalur perseorangan.

Dua pasangan bakal calon lain dinyatakan tidak memenuhi syarat. Mereka adalah Agus Supriadi-Imas Aan Ubudiyah (Demokrat dan PKB) serta Soni Sondani-Usep Nurdin (jalur perseorangan).

Terkait penangkapan itu, Risman Nuryadi dari tim advokasi Agus-Imas menilai produk yang dihasilkan KPU, termasuk tak diloloskannya Agus-Imas sebagai pasangan calon, adalah cacat hukum. Sebelumnya, pencalonan Agus terganjal karena statusnya sebagai mantan narapidana. Ia belum menyertakan surat keterangan berakhirnya masa bimbingan di Balai Pemasyarakatan Garut.

Tak terganggu

Terkait dengan penangkapan itu, Bawaslu dan KPU RI memastikan akan memberhentikan dan membebastugaskan anggota mereka yang terkait dengan kasus ini. Selain itu, semua pihak juga diminta kooperatif dengan penegak hukum.

Anggota KPU, Ilham Saputra, mengatakan, pemberhentian sementara Ade Sudrajat tidak akan memengaruhi jalannya tahapan kampanye di wilayah tersebut. Tugas-tugas Ade akan dialihkan kepada anggota KPU lainnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh KPU, kata Ilham, pihak yang diduga menyuap Ade dan Heru tidak lolos sebagai pasangan calon dalam Pilkada Garut. Dengan demikian, pasangan calon yang bersaing di Garut sama sekali tidak terdampak. Mereka bisa terus melaksanakan kampanye hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan Misbah mengatakan, pihaknya akan menerjunkan tim untuk menggali dan memperdalam informasi terkait kasus tersebut. (MHD/IAN/SEM/HRS)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 26 Februari 2018 di halaman 4 dengan judul “Integritas KPU dan Bawaslu Tercederai”. https://kompas.id/baca/polhuk/2018/02/26/integritas-kpu-dan-bawaslu-tercederai/