August 8, 2024

Putusan Bawaslu Jadi Evaluasi KPU

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah putusan Badan Pengawas Pemilu yang membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum akan menjadi bahan evaluasi di kalangan internal KPU, terutama di daerah. Selain untuk memperkuat mekanisme koordinasi KPU pusat dan daerah, hasil evaluasi terhadap keseluruhan proses pendaftaran partai peserta pemilu juga akan menjadi masukan dalam perekrutan anggota KPU di daerah.

Sepanjang tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2019, Bawaslu tiga kali memutuskan KPU harus mengoreksi keputusan, yaitu soal pendaftaran sembilan partai politik menjadi peserta pemilu, lolosnya Partai Berkarya dan Partai Garuda, serta membatalkan putusan Partai Bulan Bintang (PBB) tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

Adapun terkait pemilihan kepala daerah serentak 2018, Bawaslu Sumatera Utara mengabulkan gugatan pasangan calon gubernur-wakil gubernur JR Saragih-Ance Selian yang sebelumnya dinyatakan KPU Sumut tidak memenuhi syarat mengikuti pilkada.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi menuturkan, putusan Bawaslu bukan soal menang atau kalah bagi KPU. Putusan itu bisa menjadi evaluasi bagi KPU untuk memperbaiki proses administrasi dan pengawasan kepada penyelenggara hingga ke tingkat terbawah. ”KPU pusat bisa dianggap cukup jeli, tetapi proses di bawah mungkin ada konflik kepentingan,” kata Veri.

Tahun ini, KPU berencana merekrut anggota KPU provinsi, kabupaten, dan kota di sekitar 300 daerah. Terkait hal itu, anggota KPU, Hasyim Asy’ari, menuturkan, hasil evaluasi tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2019 akan digunakan dalam proses perekrutan anggota KPU di daerah.

”Kemampuan komunikasi organisasi menjadi sesuatu yang penting agar apa yang menjadi kebijakan kelembagaan dilaksanakan. Jika ada yang belum dipahami harus dikonsultasikan,” kata Hasyim. Profesionalitas dan kompetensi calon pun, kata Hasyim, akan menjadi perhatian penting dalam seleksi.

Proses perekrutan anggota KPU di daerah menjadi penting karena turut menentukan kualitas penyelenggaraan pilkada dan pemilu. Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Zainudin Amali melihat kesalahan berulang itu lebih banyak dilakukan jajaran KPU di daerah.

Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto, mendesak KPU lebih cermat mengawasi KPU daerah. ”Data dari KPU di daerah harus benar-benar terukur dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan, kekeliruan yang berulang kali akan menurunkan kepercayaan publik dan peserta pemilu kepada KPU.

Secara terpisah, Ketua Departemen Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya, Kris Nugroho, mengingatkan penyelenggara yang dipilih harus obyektif, tidak partisan, serta juga tidak mengambil keputusan yang tergesa-gesa. ”Sebab, jika sudah terjadi malapraktik administrasi, integritas penyelenggara pemilu bisa bermasalah,” kata Kris.

Upaya hukum

Berkait putusan Bawaslu terhadap PBB, kendati Undang-Undang tentang Pemilu membuka KPU mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN), tetapi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di PTUN tidak memberikan ruang itu bagi KPU. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah mengatakan, perma itu menyebutkan parpol, calon anggota legislatif, dan peserta pemilu sebagai pihak penggugat, sedangkan pihak tergugat adalah KPU.

”Ketentuannya, penggugat seharusnya parpol atau calon peserta pemilu karena yang dijadikan obyek sengketa pemilu adalah keputusan KPU. Namun, jika upaya gugatan itu ingin diajukan KPU kepada MA melalui PTUN, silakan,” ujarnya.

Sementara itu, Senin, Bawaslu memutus permohonan sengketa serupa yang diajukan Parsindo, Partai Rakyat, dan Partai Islam Damai Aman (Idaman). Permohonan ketiga partai itu ditolak Bawaslu. Selain itu, Bawaslu pada Selasa (6/3) diagendakan akan memutuskan gugatan serupa yang diajukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

(GAL/REK/APA/NSA/FLO/AGE)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 6 Maret 2018 di halaman 1 dengan judul “Putusan Bawaslu Jadi Evaluasi KPU”. https://kompas.id/baca/utama/2018/03/06/putusan-bawaslu-jadi-evaluasi-kpu/