August 8, 2024
Ilustrasi Rumahpemilu.org/ Haura Ihsani

AJI Kota Kupang Desak Pemda Perhatikan Penyandang Disabilitas

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang meminta agar pemerintah daerah memberikan perhatian lebih pada penyandang disabilitas. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dinilai belum terealisasi dengan baik, karena belum sepenuhnya diterapkan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup pemerintahan Kota Kupang.

“Masih banyak penyandang disabilitas yang mengeluhkan tentang ketiadaan fasilitas bagi mereka, baik saat ingin mendapatkan pelayanan di kantor-kantor lingkup pemerintah maupun akses jalan yang ada belum memadai,” jelas Anggota AJI Kota Kupang, Retno Irawati saat memaparkan temuan audit sosial kebijakan pemda (1/4).

Berdasarkan temuan audit sosial, banyaknya kendala dalam penerapan kebijakan ramah disabilitas dikarenakan belum adanya peraturan walikota (Perwali) Kupang yang mengatur hal itu hingga saat ini. Selain itu, keterbatasan dana juga menjadi kendala penerapan peraturan ramah disabilitas di Kupang.

Menurut Retno, penyandang disabilitas sangat ingin menjadi subjek pembangunan, seharusnya pemerintah Kupang terlebih dulu memberikan fasilitas yang dapat memudahkan penyandang disabilitas untuk beraktivitas. Namun masih banyak dijumpai pelayanan pada kantor-kantor pemerintahan di Kota Kupang belum ramah disabilitas.

“Bahkan bidang miring untuk penyandang disabilitas lumpuh pun tidak tersedia, akibatnya mereka tidak pernah sekali pun datang berkunjung ke Kantor Walikota Kupang,” ucap Retno.

Lebih lanjut, menurut Retno, dalam setiap kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) baik tingkat kelurahan, kecamatan, maupun kota, penyandang disabilitas selalu hadir dan mengajukan usulan yang selalu berulang yakni akses yang memadai. Namun usulan tersebut tidak pernah terealisasikan dikarenakan belum adanya peraturan dan anggaran khusus untuk pemenuhan hak disabilitas.

Berdasarkan temuan audit sosial tersebut, AJI Kupang meminta Pemda Kota Kupang untuk melibatkan penyandang disabilitas dalam kegiatan kemasyarakatan maupun pemerintahan, untuk dijadikan pertimbangan dalam mengambil keputusan. Selain itu, AJI juga meminta pemda untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak atas fasilitas umum dan layanan kesehatan tanpa diskriminasi. []