Kesetaraan hak dan kesejahteraan penyandang disabilitas di Sumatera Barat (Sumbar) dianggap perlu mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah daerah. Meskipun sudah ada peraturan tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas, namun Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas menilai, implementasi kebijakan masih menyisakan banyak permasalahan. Hal itu berdasarkan temuan kolaborasi pemantauan audit sosial antara PUSaKO dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
“Masih ditemukan fakta setiap kabupaten/kota belum membuat peraturan daerah terkait penyandang disabilitas, sehingga anggaran dana untuk penyandang disabilitas tidak terealisasi dengan maksimal. Hal ini dapat menghambat implementasi program dan kebijakan,” kata Habib Febrian Fajar dari PUSaKO dalam “Launching Temuan Hasil Pemantauan Kebijakan Pemerintah Daerah melalui Audit Sosial” (31/3).
Habib menuturkan, berdasarkan pemantauannya, sejauh ini kendala yang dihadapi Dinas Sosial (Dinsos) Sumbar adalah tidak adanya kewenangan yang lebih jauh diberikan, sehingga setiap tindakan dan kegiatan hanya dilakukan berdasarkan sentra Kementerian Sosial (Kemensos). Selain itu proses administrasi dengan Kemensos juga memakan banyak waktu.
“Untuk meminta bantuan pada Kemensos harus melalui proposal, sementara banyak data-data di kabupaten/kota tidak jelas dan update terbaru,” jelas Habib.
PUSakO memandang pentingnya data terpadu penyandang disabilitas yang lebih detail untuk menyambungkan dengan instansi-instansi terkait. Minimnya data tersebut juga berdampak pada keterlambatan bantuan bagi penyandang disabilitas dalam situasi darurat dan bencana alam.
Selain itu, minimnya partisipasi penyandang disabilitas dalam proses pembangunan, khusunya akses terhadap pekerjaan, layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur diniali masih menjadi persolan utama. Menurut Habib, pelibatan kelompok disabilitas dalam perencanaan kebijakan daerah sangatlah penting, mengingat masih banyaknya diskriminasi terhadap kelompk disabilitas di Sumbar.
“Hal ini penting untuk memastikan bahwa kepentingan dan kebutuhan kelompok disabilitas dipertimbangkan dalam perumusan kebijakan dan peraturan daerah,” tegas Habib.
Sebagai informasi, audit sosial dilatarbelakangi pada penunjukkan Pj gubernur yang tidak transparan dan partisipatif, sehingga memungkikan mengurangi akuntabilitas penjabat kepada Publik. Atas dasar itu mitra Perludem di beberapa provinsi melakukan pemantauan kebijakan melalui mekanisme audit sosial.