January 29, 2025

Akses Publik atas Data Sirekap Berdampak pada Kepercayaan Pilkada

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Pegiat Kepemiluan, Titi Anggraini menyayangkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak membuka proses rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024 di Sirekap kepada publik. Ia menilai KPU kurang bijaksana jika menutup akses publik atas angka hasil tabulasi C.Hasil dalam Sirekap hanya karena alasan menghindari kegaduhan.

“Sangat disayangkan KPU tidak membuka hasil tabulasi atas foto C.Hasil yang diunggah dalam Sirekap,” kata Titi di Jakarta, (29/11).

Padahal, menurut Titi data itu ada dan tersedia namun hanya bisa diakses oleh petugas operator dan internal penyelenggara. Hal itu justru akan menimbulkan kecurigaan dari publik bahwa ada yang ditutupi.

“Adanya potensi perubahan suara pada saat bergeraknya suara dari TPS menuju kecamatan dan ketika dilakukan rekapitulasi suara di kecamatan akibat akses sirekap yang hanya dimiliki oleh kalangan terbatas,” ujarnya.

Sirekap merupakan instrumen yang sangat penting dalam memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekapitulasi suara berjenjang. Menurut Titi, dengan jumlah calon yang lebih sedikit dan mekanisme pemilihan yang lebih sederhana seharusnya KPU bisa meningkatkan kualitas layanan sirekap pada Pilkada Serentak 2024.

“Apalagi KPU telah memiliki bekal evaluasi atas Sirekap saat penyelenggaraan pemilu serentak lalu, sehingga bisa lebih optimal dari segi profesionalitas petugas dan kredibilitas teknologi,” jelasnya.

Titi mendorong KPU untuk membuka akses publik atas angka hasil tabulasi Sirekap oleh KPU. Langkah tersebut dipandang justru membuat publik lebih percaya kepada KPU dan jajarannya. Selain itu ia juga mendorong masyarakat untuk bergotong-royong dan ikut mengambil peran mengawal kemurnian suara.

“Agar tidak dicurangi ataupun dimanipulasi saat rekap berjenjang di kecamatan, kab/kota, dan provinsi,” pungkasnya. []