September 13, 2024

Akurasi Data Pemilih Pilkada Tak Bisa Ditawar

Kemendagri menyerahkan daftar pemilih potensial tambahan ke KPU. Pemutakhiran data pemilih oleh KPU diminta dilakukan secara cermat dan hati-hati sehingga tak ada warga yang kehilangan hak pilih.

Perubahan jadwal pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 membuat jumlah penduduk yang potensial menjadi pemilih bertambah hingga 456.256 jiwa. Pemutakhiran atau validasi data pemilih diharapkan dilakukan secara cermat dan akurat, sehingga tidak ada satupun warga negara yang kehilangan hak pilih.

Penambahan daftar pemilih pemula yang terangkum dalam data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) tambahan diserahkan Kementerian Dalam Negeri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (18/6/2020). Dokumen DP4 diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke kantor KPU RI, Jakarta.

Dalam sambutan yang disampaikan melalui rekaman video, Tito menjelaskan, penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 yang semula dijadwalkan digelar pada bulan September menjadi bulan Desember mengakibatkan adanya tambahan pemilih potensial. Selain bertambahnya penduduk berusia 17 tahun, penambahan pemilih juga berasal dari penduduk berusia kurang dari 17 tahun yang menikah pada September-Desember.

“Karena itu hari ini dilaksanakan penyerahan DP4 tambahan sebagai bahan validasi pemilih Pilkada,” kata Tito.

Mantan Kepala Kepolisian Negara RI itu menjelaskan, sebelumnya pada Januari lalu, pemerintah telah menyerahkan DP4 yang berisi 105.396.460 jiwa penduduk yang potensial menjadi pemilih Pilkada. Sebanyak 52.778.939 diantaranya merupakan penduduk berjenis kelamin laki-laki dan 52.617.521 perempuan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, yang dikonfirmasi secara terpisah menyebutkan, jumlah pemilih pemula yang terdaftar dalam DP4 tambahan mencapai 456.256 jiwa. Dengan begitu total penduduk potensial pemilih pemilu mencapai 105.852.716 jiwa.

Jumlah pemilih pemula yang terdaftar dalam DP4 tambahan mencapai 456.256 jiwa. Dengan begitu total penduduk potensial pemilih pemilu mencapai 105.852.716 jiwa.

Kesempatan itu juga dimanfaatkan Tito untuk menyampaikan harapan DP4 tambahan itu dapat digunakan KPU untuk melakukan pemutakhiran data pemilih. “Mudah-mudahan bisa dimanfaatkan dalam rangka melakukan validasi data pemilih sampai pemilih tetap nanti,” kata Tito.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salamm, dalam sambutannya, juga mengingatkan KPU agar melakukan pemutrakhiran data pemilih dengan cermat. KPU harus bisa menjamin data hasil validasi pemilih benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada satupun warga negara yang kehilangan hak konstitusionalnya hanya karena ketidakakuratan data pemilih.

“Daftar pemilih ini berkaitan dengan hak pemilih, hak konstitusional masyarakat. Jangan sampai akurasi data pemilih bermasalah lagi,” kata Alfitra.

Selain melakukan pemutakhiran data secara akurat, KPU juga diminta untuk melakukan sosialisasi masif tentang penyelenggaraan Pilkada. Sosialisasi dianggap penting untuk mencegah merosotnya partisipasi pemilih karena pemungutan suara dilakukan di tengah pandemi.

Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, data pemilih menjadi salah satu urusan penting KPU selain pemungutan dan penghitungan suara. Karena itu KPU meminta masukan dari semua pihak agar data pemilih yang disusun benar-benar mutakhir.

“Mohon kami diberi masukan dan catatan untuk menjadikan data pemilih yang kami susun itu mutakhir,” tuturnya.

Data pemilih menjadi salah satu urusan penting KPU selain pemungutan dan penghitungan suara. Karena itu KPU meminta masukan dari semua pihak agar data pemilih yang disusun benar-benar mutakhir.

KPU akan segera melakukan sinkronisasi DP4 dengan data pemilih yang dimiliki KPU. Serangkaian proses pemutakhiran juga akan dilakukan hingga KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 pada bulan Oktober nanti.

Tahapan dilanjutkan

Sementara selain serah terima DP4 tambahan, KPU juga meluncurkan pelaksanaan lanjutan pilkada serentak 2020. KPU juga sudah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 yang berisi ketentuan mengenai tahapan Pilkada 2020. Salah satunya tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah yang dilaksanakan pada tanggal 4-6 September, dilanjutkan dengan penetapan pasangan kandidat pada 23 September. Masa kampanye sendiri ditetapkan dilaksanakan selama 71 hari, mulai 23 September hingga 5 Desember. Pemungutan suara sendiri diselenggarakan pada 9 Desember, setelah melalui tiga hari masa tenang pada 6-8 Desember.

Fokus utama KPU dalam menyelenggarakan Pilkada tahun ini adalah keamanan dan kesehatan. Karena itulah, KPU menyiapkan alat pelindung diri bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tahapan Pilkada, terutama tahapan pemungutan suara.

Arief menegaskan, fokus utama KPU dalam menyelenggarakan Pilkada tahun ini adalah keamanan dan kesehatan. Karena itulah, KPU menyiapkan alat pelindung diri bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tahapan Pilkada, terutama tahapan pemungutan suara. Tak hanya masker dan pelindung wajah, baju hazmat juga disiapkan khusus untuk anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang berhubungan langsung dengan pemilih.

“Karena pandemi ini hal baru dan KPU bukan ahli bicara ini, maka KPU berkoordinasi dengan berbagai pihak, terutama dengan Kementerian Keshetaan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,,” ujarnya.

Anggaran siap

Sementara itu usulan anggaran tambahan untuk Pilkada 2020 sebesar Rp 1,02 triliun sudah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. “Barusan dapat konfirmasi SP Saba. Jadi SP Saba itu surat perintah satuan belanja anggaran. Itu sudah ditandatangani ibu menteri,” ujar Arief.

Sebenarnya total anggaran tambahan yang diusulkan penyelenggara pemilu sebesar Rp 5,3 triliun. Anggaran tambahan terbesar diajukan KPU, yakni mencapai Rp 4,7 triliun. Sebanyak Rp 478 miliar diusulkan Bawaslu dan Rp 39 miliar untuk DKPP. Akan tetapi, pemerintah baru setuju untuk mencairkan anggaran tambahan sebesar Rp 1,02 triliun. Sebanyak Rp 1 triliun diperuntukkan bagi KPU, sedangkan Rp 200 miliar dialokasikan untuk Bawaslu dan DKPP.

Atas persetujuan itu maka menurut Arief, tinggal satu tahapan lagi yang harus dilalui sebelum anggaran tambahan tersebut segera didistribusikan ke KPU daerah. Sesuai dengan rencana, anggaran tambahan itu akan digunakan untuk pengadaan alat pelindung diri di seluruh KPU daerah.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo meminta pemerintah untuk segera mencairkan anggaran Pilkada. Pemerintah juga diharapkan tidak mempersulit administrasi pencairan anggaran, terutama yang diperuntukkan bagi pengadaan alat pelindung diri. (ANITA YOSSIHARA)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 19 Juni 2020 di halaman 2 dengan judul “Akurasi Data Pemilih Tak Bisa Ditawar” . https://kompas.id/baca/polhuk/2020/06/19/akurasi-data-pemilih-pilkada-tak-bisa-ditawar/