October 28, 2024

Ancaman Eksploitasi Data Pribadi Menguat Jelang Pilkada 2024

Gangguan terhadap hak-hak digital diperkirakan akan semakin massif menjelang Pilkada 2024, terlebih saat memasuki masa kampanye. Ekspolitasi data pribadi untuk keperluan kampanye politik menjadi salah satu gangguan yang mengancam demokrasi digital. Dalam gelaran pilkada kasus-kasus pada ranah digital terkait dengan UU 27/2022 Tentang Perlidungan Data Pribadi (PDP), UU 1/2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Data pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) juga berkaitan dengan sektor lain, seperti administrasi kependudukan dan imigrasi. Karena data yang diproses oleh penyelenggara pemilu juga mencakup data kependudukan seperti NIK, nomor kartu keluarga, tempat tanggal lahir, alamat, nomor paspor, hingga status disabilitas,” kata Program Manager Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Unggul Sagena dalam Diskusi bertajuk “Potensi Gangguan Informasi di Pilkada dan Pentingnya Kolaborasi di Tingkat Lokal” di Cikini, Jakarta Pusat (27/9).

Unggul menyebut, data kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri merupakan basis data untuk menyusun Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) di Pemilu maupun Pilkada. Menurutnya, dalam penggunaan data tersebut terdapat prinsip zero sharing policy (kebijakan yang melarang lembaga pengguna untuk membagikan data kependudukan ke lembaga lain) dari KPU, untuk semua data yang didapatkan dari Disdukcapil.

“Menurut UU PDP, data pribadi itu mencakup keduanya, baik melalui sistem elektronik atau juga non elektronik. Kertas-kertas yang petugas KPU bawa waktu verifikasi ke rumah kita merupakan data pribadi juga, asalkan di dalamnya mengandung data-data diri kita,” jelasnya.

Mengenai pengendalian data pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan badan publik atau penyelenggara negara di bidang kepemiluan yang menentukan tujuan dan kendali pemrosesan data pribadi. Unggul menjelaskan, salah satu tugas KPU adalah penyusunan dan memutakhirkan data pemilih serta membuat daftar pemilih, selain itu KPU juga menjadi pengendali data peserta pemilu yakni partai politik dan data calon.

Kemudian mengenai pengawasan PDP pada pemilu, Unggul menerangkan bahwa selain Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), BSSN, dan Kepolisian, pengawasan pelindungan data pribadi juga dilakukan oleh Bawaslu. Lembaga-lembaga tersebut memiliki tugas merumuskan dan menetapkan kebijakan strategi PDP, pengawasan terhadap penyelenggaraan PDP, dan penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 93, Pasal 97, Pasal 180, Pasal 219, Pasal 239, Pasal 251 dan Pasal 261 UU Pemilu, Bawaslu memiliki tugas dan kewajiban melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi peserta pemilu dan kelengkapan administrasi,” jelasnya.

Namun Unggul juga mengingatkan, platform digital juga patut menjadi perhatian, karena dalam pemilu media sosial juga menjadi lahan pertarungan kandidat. Ia menyebut, seringkali partai politik menggunakan data-data dari medsos melalui ”micro targeting” untuk membuat profil pemilih dan acuan dalam menentukan strategi kampanye.

“Di situ potensi eksploitasi dan penyalahgunaan data khususnya saat tahapan kampanye yang melibatkan proses pengumpulan, penyimpanan, dan analisis data pribadi pemilih,” imbuhnya.[]