August 8, 2024

Anggota DPD Akan Dikurangi

Kinerja Para Senator Dinilai Tak Efektif dan Efisien

JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu terus berlanjut. Salah satu wacana yang mengemuka di Panitia Kerja RUU Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat adalah pengurangan jumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah. Sebaliknya, DPD justru berharap agar jumlah anggotanya ditambah.

Saat ini, jumlah anggota DPD per provinsi adalah empat orang. Dalam pembahasan RUU Pemilu antara Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah, ada rencana pengurangan jumlah anggota per provinsi menjadi tiga orang. Sementara DPD berharap agar jumlah anggota ditambah menjadi lima orang per provinsi.

“Usulan bertambah tidak mungkin. Yang mungkin justru menguranginya,” ujar Ketua Panja RUU Pemilu DPR Benny K Harman, Minggu (21/5).

Menurut Benny, pengurangan itu didasarkan atas pertimbangan efektivitas dan efisiensi. “Setelah melihat kerja DPD selama ini yang tidak efektif dan efisien, muncul keinginan supaya jumlah anggota DPD dikurangi,” lanjutnya.

Bahkan, dia menilai, DPD tidak ada fungsinya sehingga sebenarnya keberadaan DPD tidak diperlukan. “Ini kita ngomong soal bernegara, bukan soal kesungkanan atau perasaan enak atau tidak enak dengan anggota DPD,” ujarnya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu DPR Lukman Edy mengatakan, wacana pengurangan jumlah anggota DPD sempat muncul saat pembahasan RUU oleh Panja dan pemerintah.

“Namun, setelah dibahas, posisi terakhir yang saya pahami, mayoritas tetap menginginkan anggota DPD berjumlah empat orang. Jumlah tetap itu sebagai jalan tengah karena di satu sisi ada yang menginginkan dikurangi, di sisi lain ada yang menginginkan jumlahnya ditambah,” lanjutnya.

Anggota Pansus RUU Pemilu, Johnny G Plate, membenarkan hal ini. “Kalau ditambah jumlahnya, untuk menjalankan fungsi apa? Sebenarnya bukan jumlah yang perlu dikaji tetapi bagaimana DPD lebih efektif menjalankan perannya,” katanya.

Terkait hal itu, Pansus mendalami usul pemerintah untuk mengubah syarat calon anggota DPD. Perubahan syarat diyakini mampu menghasilkan calon-calon anggota DPD yang memahami persoalan di daerah, paham kewenangan, dan mampu menjalin komunikasi dengan para pemangku kepentingan dalam memperjuangkan aspirasi daerah.

Seleksi ketat

Pemerintah mengusulkan adanya proses seleksi sebelum seseorang ditetapkan menjadi calon anggota DPD. Seleksi dilakukan dalam dua tahap, yaitu oleh tim seleksi bentukan gubernur yang terdiri dari tokoh masyarakat dan akademisi serta uji kelayakan dan kepatutan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Proses seleksi itu akan mengubah syarat yang diatur sebelumnya berupa pengumpulan fotokopi KTP.

Namun, Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan DPD John Pieris keberatan. Menurut dia, DPD belum bisa bekerja optimal lebih karena pemerintah dan DPR masih enggan memperkuat fungsi DPD. Dalam hal fungsi legislasi, misalnya, DPR belum mau melibatkan DPD dalam pembahasan RUU.

“Mengurangi jumlah anggota DPD justru kian memperlemah DPD. Lebih baik perkuat fungsi DPD sehingga DPD bisa bekerja efektif dan efisien,” katanya.

Mengenai seleksi, John setuju jika proses tersebut dilakukan cukup oleh tim seleksi yang independen. Ia menolak seleksi oleh DPRD.

Sementara itu, sejumlah pihak menyoroti kepemimpinan baru DPD dan konsekuensinya terhadap anggaran. Penggunaan anggaran oleh Ketua DPD yang merangkap Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dinilai tidak sesuai dengan prinsip keuangan negara.

“Tidak mungkin satu orang mempertanggungjawabkan penerimaan gaji dari dua instansi penyelenggara negara sekaligus,” kata Beni Kurnia Ilahi, peneliti keuangan negara Pusako Universitas Andalas. (APA/MHD)

 

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 22 Mei 2017, di halaman 2 dengan judul “Anggota DPD Akan Dikurangi”.

http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/05/22/Anggota-DPD-Akan-Dikurangi