“Aggota DPD itu harusnya berdomisili di provinsi yang dia wakili. Nah, di pasal ini, siapa pun asal berdomisili di wilayah NKRI, dapat menjadi representasi dari provinsi mana pun. Mestinya anggota DPD mengawal isu ini. Ini penting,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, pada diskusi “Kembalikan Marwah DPD” di Slipi, Jakarta Barat (7/3).iti Anggraini
Tags Anggota DPD
Related Articles
Demokrasi “Mens Rea” Pandji Pragiwaksono
January 19, 2026
Dari 2024 menuju 2029 Ada apa dengan Pemilu?
January 7, 2026
Rumah Pemilu Indonesia Election Portal