“Aggota DPD itu harusnya berdomisili di provinsi yang dia wakili. Nah, di pasal ini, siapa pun asal berdomisili di wilayah NKRI, dapat menjadi representasi dari provinsi mana pun. Mestinya anggota DPD mengawal isu ini. Ini penting,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, pada diskusi “Kembalikan Marwah DPD” di Slipi, Jakarta Barat (7/3).iti Anggraini
-
Rekapitulasi Penyerahan LPPDK Pemilu 2019, Tak Semua Anggota DPD Menyerahkan
Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No.7/2017, setiap peserta pemilu wajib menyerahkan…
Load More Related Articles
-
Hak Pilih bagi Transgender
Hak pilih merupakan bagian dari hak asasi kita sebagai warga negara, apa pun latar belakan… -
Norma Larangan Mantan Koruptor DIlarang Nyaleg
Dalam Diskusi Media “PKPU Pencalonan Tak Kunjung Diundangkan: Tahapan Pemilu Teranca… -
KPU Tidak Ingin Membiarkan Calon Pemilih Memilih Kucing Dalam Karung
Dalam Diskusi Publik KPU Pencalonan Belum Kunjung Diundangkan. Direktur PUSaKO UNAND, Feri…
Load More By Rikky MF
-
Ada Apa dengan Media Kita? Season 2 Episode 5 “Bias Politik Televisi Indonesia”
Program “Ada Apa dengan Media Kita?” Season 2 Episode 5 “Bias Politik Televisi Indonesia” … -
Election House episode #15 Tiga Aturan yang Diubah KPU di Pemilu 2024
Halo Sobat Perludem dan Rumah Pemilu, video liputan khusus rumah pemilu episode #15 kali i… -
Election House episode #14 “Bagaimana Jika Pemilu 2024 Menerapkan Sistem Pemilu Tertutup?”
Halo Sobat Perludem dan Rumah Pemilu, video liputan khusus rumah pemilu episode #14 kali i…
Load More In Video
Comments are closed.
Check Also
Hak Pilih bagi Transgender
Hak pilih merupakan bagian dari hak asasi kita sebagai warga negara, apa pun latar belakan…