December 9, 2024

Apa yang Perlu Disiapkan Sebelum Mencoblos?

Rabu, 17 April 2019, pemungutan suara Pemilu 2019 akan berlangsung di Indonesia. Pemilu kali ini jauh lebih kompleks dibandingkan dengan pemilu sebelum-sebelumnya. Sebab, pada pemilu kali ini kita memilih calon presiden dan calon wakil presiden hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD di tingkat kabupaten/kota.

Agar tidak kebingungan saat mendatangi tempat pemungutan suara (TPS), pemilih perlu mempersiapkan diri dan mengetahui apa saja yang diperlukan saat hari pemungutan hingga penghitungan suara. Berikut sejumlah hal-hal teknis yang perlu diketahui sebelum mencoblos.

Apa yang perlu dipersiapkan sebelum mencoblos?

Sebelum mencoblos, pemilih harus memastikan telah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 dan TPS untuk mencoblos.

Pemilih dapat memastikan dirinya tercatat dalam DPT dan TPS dengan memeriksa langsung melalui portal resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu https://infopemilu.kpu.go.id/ atau melalui aplikasi KPU RI Pemilu 2019 yang dapat diunduh di Playstore.

Pemilih tinggal memasukkan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) kartu tanda penduduk  elektronik (KTP-el) ke situs tersebut dan informasi terkait DPT ataupun TPS saat mencoblos akan langsung muncul.

Selain itu, pemilih juga dapat mengetahui TPS untuk mencoblos melalui formulir C6 yang dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS. Jika tiga hari sebelum pemungutan suara belum mendapat formulir C6, pemilih dapat meminta formulir tersebut langsung kepada petugas KPPS.

Formulir C6 berisi informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS, dan waktu untuk memilih. Namun, formulir C6 bukanlah syarat yang wajib dibawa atau ditunjukkan pemilih saat mencoblos di TPS karena formulir tersebut hanya berisi informasi atau pemberitahuan.

Bagaimana jika pemilih sudah terdaftar di DPT dan memiliki KTP-el, tetapi ingin memilih di luar kota atau di luar TPS yang terdaftar?

Pemilih yang ingin pindah memilih terlebih dahulu harus mengurus surat pindah memilih atau formulir A5. Formulir tersebut dapat diurus di domisili lama atau bisa juga di daerah pemilih akan mencoblos.

Akan tetapi, tenggat  mengurus pindah memilih telah ditutup KPU sejak 10 April 2019 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kapan batas waktu yang ditetapkan saat hari pemungutan suara?

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat 4 UU Pemilu, pemilih yang telah terdaftar di DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Pemilih harus mendaftar terlebih dahulu dengan menunjukkan KTP-el.

Bagi pemilih yang belum memiliki KTP-el, tetapi telah melakukan perekaman juga bisa mencoblos dengan menunjukkan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Bagi pemilih pindahan dapat menunjukkan KTP-el dan formulir A5 kepada petugas KPPS. Waktu mencoblos untuk pemilih pindahan sama dengan pemilih lainnya, mulai pukul 07.00-13.00.

Yang berbeda hanya bagi pemilih yang namanya tidak masuk dalam daftar pemilih tetap. Pemilih yang masuk kategori ini, masih bisa menggunakan hak pilihnya, pada pukul 12.00-13.00. Namun syaratnya, harus membawa KTP-el atau suket dan memilih di TPS yang sesuai dengan alamat domisili yang tertera di KTP-el.

Bagaimana jika pemilih telah mendaftar di TPS, tetapi waktu pemungutan suara akan berakhir?

Bagi pemilih yang telah mengisi formulir C7 atau daftar hadir di TPS sebelum pukul 13.00 dan masih mengantre untuk mencoblos, petugas KPPS akan tetap melayani dan menyelesaikan proses pemungutan suara hingga semua pemilih mencoblos. Namun, kondisi ini juga mempertimbangkan ketersediaan surat suara pada tiap TPS.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) No 9/2019 Pasal 40 dan 46 tentang Perubahan atas PKPU No 3/2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019.

Berapa surat suara yang akan diterima pemilih?

Setiap pemilih akan mendapatkan lima surat suara dengan warna yang berbeda. Surat suara berwarna abu-abu merupakan surat suara untuk memilih pasangan capres-cawapres, surat surat berwarna kuning untuk memilih DPR RI, surat suara berwarna merah untuk memilih Dewan Perwakilan Daerah (DPD), surat suara berwarna biru untuk memilih DPRD provinsi, dan surat suara berwarna hijau untuk memilih DPRD kabupaten/kota.

Surat suara DPD hingga DPRD kabupaten/kota berisi puluhan calon anggota legislatif (caleg). Agar tidak menghabiskan banyak waktu di bilik suara, pemilih diharapkan sudah menentukan pilihannya terlebih dahulu. Seusai mencoblos, pemilih dapat melipat dan memasukkan surat suara tersebut ke dalam kotak suara yang telah disediakan sesuai dengan warna dari setiap surat suara.

Bagaimana jika pemilih mendapatkan surat suara yang rusak sebelum dicoblos?

Pemilih dapat memberi tahu petugas KPPS jika mendapatkan surat suara yang rusak, seperti sobek, gambar tidak jelas atau buram, atau telah tercoblos sebelumnya. Setelah itu, petugas KPPS jika memungkinkan akan mengganti surat suara yang rusak tersebut dengan surat suara baru.

Bagaimana tata cara mencoblos agar surat suara sah?

Pada surat suara capres dan cawapres, surat suara dinyatakan sah jika terdapat satu tanda coblos pada kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, nama, atau tanda gambar partai politik.

Pada surat suara calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, surat suara dinyatakan sah jika terdapat satu coblosan pada tanda gambar partai politik, nomor, atau nama caleg tersebut. Coblosan di nomor atau nama caleg akan dihitung untuk caleg yang bersangkutan, sedangkan coblosan di gambar parpol hanya dihitung untuk parpol tersebut.

Sementara pada surat suara anggota DPD, surat suara dinyatakan sah dan dapat dihitung jika terdapat satu coblosan pada nomor, foto, atau nama calon anggota DPD.

Apa yang perlu dilakukan pemilih seusai mencoblos?

Seusai mencoblos dan memasukkan surat suara ke kotak, pemilih akan mencelupkan jarinya ke tinta sebagai bentuk telah menggunakan hak politiknya.

Setelah itu, pemilih dapat ikut berpartisipasi memantau proses penghitungan suara yang dimulai pukul 13.00. Setelah proses penghitungan suara usai, pemilih juga diperbolehkan memfoto hasil penghitungan suara yang tertuang di formulir C6. (PRADIPTA PANDU MUSTIKA)

Dikliping dari https://bebas.kompas.id/baca/utama/2019/04/16/menjadi-pemilih-cerdas/