September 13, 2024

Aturan Kampanye Pilkada 2024 Masih Perlu Perbaikan

The Indonesian Institute (TII) memandang perbaikan aturan kampanye dalam Pilkada 2024 diperlukan untuk meningkatkan integritas dan kepercayaan publik dalam pemilu, melalui aturan yang lebih jelas dan tegas kompetisi pilkada dapat berjalan lebih sehat. TII menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu membenahi regulasi kampanye dalam Peraturan KPU 15/2023 tentang kampanye menjelang gelaran Pilkada 2024, karena dinilai masih banyak kekurangan.

“KPU harus proaktif melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam perumusan kebijakan, khususnya membenahi regulasi kampanye terutama untuk Pilkada 2024,” kata Peneliti Bidang Politik TII, Felia Primaresti dalam diskusi online bertajuk “Urgensi Perbaikan Aturan Kampanye, Menuju Pilkada 2024” (27/6).

Berdasarkan temuannya, TII mencatat setidaknya regulasi soal kampanye memiliki masalah terkait penerapan partisipasi dalam penyusunan kebijakan. Meski beberapa pihak terkait sudah diundang dan dimintai pendapat, namun berdasarkan temuannya masukan beberapa pihak terkait jarang dan bahkan tidak pernah dipertimbangkan. Menurut TII, KPU seringkali hanya mendengarkan Komisi 2 DPR untuk mempersingkat waktu.

Selanjutnya menurut Felia, aturan kampanye juga dipandang tidak jelas dan tidak selaras dengan interpretasi pemangku kepentingan lain. Hal itu kemudian mengandung kebingungan dan polemik di kalangan pihak terkait.

Selain itu ia juga memandang KPU belum sepenuhnya memegang komitmen kuat terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu. Kedua hal tersebut sangat penting sebagai pijakan, karena tanpa transparansi dan akuntabilitas produk kebijakan tidak mendapat input yang optimal dari pihak lainnya.

“Hal itu terlihat dari terbatasnya akses terhadap hasil-hasil diskusi, catatan, dan notulensi yang bisa diakses publik,” jelas Felia.

Dalam aspek implementasi kebijakan, TII menilai sosialisasi yang dilakukan KPU belum dilakukan dengan maksimal, karena hanya mensosialisasikan produk kebijakan pada peserta pemilu. Padahal penting juga mensosialisasikannya pada masyarakat sipil yang mempunyai perhatian terhadap pemilu.

“Tidak adanya protes dari peserta pemilu bukan berarti keberhasilan peraturan KPU,” ujarnya. []