Pilkada serentak merupakan model baru pemilihan kepala daerah yang menitikberatkan pada proses pilkada secara serentak di tiap daerah secara periodik. Konsep ini diperkenalkan pada tahun 2015 melalui UU 8/2015, dengan tujuan penyelenggaraan pilkada yang efektif dan efisien, serta berorientasi pada …
Read More »
Rumah Pemilu Indonesia Election Portal