Perbedaan penyelenggaraan Pilkada serentak saat ini dengan Pilkada serentak sebelumnya hanya terletak pada kondisi bencana. Pilkada sebelumnya dalam masa normal tidak terdapat bencana, namun saat ini dalam masa pandemi COVID-19 sebagaimana yang dibunyikan dalam pasal 120 ayat (1) Perppu Nomor …
Read More »