August 8, 2024

Bangun Sistem Pengawasan Internal

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengingatkan Komisi Pemilihan Umum agar membangun sistem pengawasan dan pengendalian internal agar tidak ada lagi anggota KPU yang terjatuh dalam perilaku melanggar hukum, seperti korupsi. Sistem pengawasan itu bisa dibangun dari hal kecil, seperti membatasi pertemuan dengan pihak lain yang berpotensi konflik kepentingan atau mengatur agar ada pihak ketiga (staf KPU) dalam pertemuan tersebut.

Dengan demikian, isi tiap pertemuan bisa diketahui dan secara tertib terdokumentasi dengan baik. ”Sehingga kalau ada pertanyaan-pertanyaan mengenai kepentingan pihak-pihak tertentu terhadap anggota KPU, rekaman atau notulensi pertemuan itu bisa dijadikan bukti,” ujar anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ida Budhiati, Kamis (16/1/2020), di Jakarta, seusai menyidangkan dugaan pelanggaran etik Wahyu Setiawan, anggota KPU yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (8/1).

Wahyu diduga menerima suap senilai Rp 600 juta terkait dengan upaya pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Riezky Aprilia, ke calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku. Wahyu dan Harun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam sidang yang dipimpin Pelaksana Tugas Ketua DKPP Muhammad, DKPP menyatakan Wahyu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu sehingga diberhentikan tetap dari posisinya sebagai anggota KPU. Presiden Joko Widodo memiliki waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti putusan DKPP dengan menerbitkan surat pemberhentian, dan menyaksikan penyumpahan pengganti Wahyu.

”Penggantinya, kalau menurut undang-undang, ditentukan berdasarkan urutan raihan nilai tertinggi saat mekanisme uji kelayakan dan kepatutan di DPR,” kata Ida.

Dari hasil uji kepatutan dan kelayakan di DPR, peraih suara tertinggi setelah tujuh anggota KPU saat ini ialah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Pasal 37 Ayat (4) huruf a UU Pemilu mengatur, ”Penggantian antarwaktu anggota KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: (a) Anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.”

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU telah mengirimkan surat pengunduran diri Wahyu kepada Presiden, DPR, dan DKPP. Pada 10 Januari 2020, Wahyu secara resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota KPU. Namun, UU belum secara eksplisit mengatur mekanisme pengunduran diri anggota KPU dan penggantiannya. UU baru mengatur soal pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap anggota KPU, serta tiga syarat pemberhentian, yakni meninggal, berhalangan tetap, dan diberhentikan tak hormat.

Terkait pemberhentian Wahyu oleh DKPP tersebut, Arief menghargai dan akan mengikuti putusan itu.

Pembiaran

Dalam putusan DKPP, Wahyu dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu, yakni terkait kemandirian dan sikap imparsialitas penyelenggara. Dalam persidangan yang digelar, Rabu, di rumah tahanan KPK, Wahyu mengakui rangkaian pertemuannya dengan Saeful Bahri, Doni, dan Agustiani Tio Fridelina. Rangkaian pertemuan dan komunikasi dengan ketiga orang tersebut mengindikasikan perbuatan Wahyu yang menjadikan mekanisme PAW itu sebagai mainan, antara lain dengan penggunaan diksi ”siap mainkan”.

”Rangkaian pertemuan dan komunikasi dalam usaha melakukan PAW anggota DPR yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan menunjukkan adanya itikad buruk teradu (Wahyu) menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi atas nama jabatan,” kata Ida saat membacakan pertimbangan putusan.

Selaku anggota KPU, Wahyu sepatutnya menyadari bahwa di balik setiap tindakan dan perbuatannya melekat nama jabatan. Oleh karena itu, baik dan buruknya tindakannya akan berdampak besar terhadap martabat dan kehormatan penyelenggara pemilu secara keseluruhan.

Di sisi lain, DKPP juga mengingatkan ketua dan anggota KPU yang lain karena dinilai melakukan pembiaran atas tindakan Wahyu yang bertemu dengan pihak berkepentingan.

”Pihak terkait, yakni ketua dan anggota KPU, terkesan melakukan pembiaran tanpa berusaha mencegah bahwa pertemuan teradu dengan peserta pemilihan di luar kantor sekretariat jenderal merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu,” kata Ida.

Terkait dengan hal tersebut, Arief mengatakan, pihaknya tidak bisa mengingatkan Wahyu karena setiap kali ada pertemuan dengan pihak-pihak tertentu, Wahyu tidak pernah menginformasikan kepada dirinya ataupun anggota yang lain.

Arief mengatakan, pertemuan dengan pihak mana pun suatu hal yang biasa dilakukan oleh KPU. ”Artinya, dari peserta pemilu mana pun, dari institusi mana pun, kalau mengajukan permohonan audiensi, kami atur jadwalnya, dan sepanjang KPU ada waktu pasti langsung bisa diterima,” katanya.

Akan tetapi, untuk mengembalikan kepercayaan publik, Arief mengatakan, pihaknya terus bekerja optimal dan transparan.

”Terus saja bekerja dengan baik. Selama ini, KPU sudah berusaha bekerja sebaik mungkin dan profesional, dan itu yang akan terus kami lanjutkan,” katanya. (REK/IAN)

Dikliping dari artikel yang terbit di Harian Kompas. https://kompas.id/baca/utama/2020/01/17/bangun-sistem-pengawasan-internal/