Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat terdapat 130 perkara netralitas kepala desa sepanjang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Perkara tersebut merupakan bagian dari 195 laporan yang diterima Bawaslu. Rincian laporan yang diterima Bawaslu, 59 merupakan temuan, 136 adalah laporan. Dari jumlah tersebut, 130 telah diregister, 55 tidak diregister, 10 perkara belum diregister.
“Sampai dengan tanggal 28 Oktober 2024 total terdapat 195 kasus yang tersebar di 25 provinsi. Dari 130 itu adalah pelanggaran netralitas kepala desa ” ucapnya Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Jakarta, (28/10).
Bagja juga menjelaskan, dari total 130 perkara diregister, sebanyak 12 perkara merupakan tindak pidana pelanggaran pemilihan. Untuk itu Bawaslu mengimbau kembali agar kepala desa, lurah atau perangkat desa bisa tetap menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
“Sehingga agenda demokrasi elektoral tingkat lokal yang saat ini sedang berlangsung dapat terlaksana secara kompetitif, jujur, adil dan demokratis,” ujarnya.
Sebagai informasi, perkara netralitas kepala desa yang terakhir menjadi sorotan adalah pengumpulan kepala desa Se-Jawa Tengah. Bawaslu Kota Semarang menggerebek pertemuan kepala desa se-Jawa Tengah yang digelar di sebuah hotel berbintang di Kota Semarang, Rabu malam (23/10). Bawaslu Jateng menduga pertemuan tersebut mengandung muatan mobilisasi dukungan terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu dalam Pilkada Jateng 2024. []