November 2, 2024

Bawaslu Ingatkan KPU Pastikan PSU Kuala Lumpur Sesuai Prosedur

Jelang pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan PSU berjalan sesuai prosedur. Pada PSU yang akan digelar Minggu 10 Maret 2024 di 20 TPS dan 122 Kotak Suara Keliling (KSK) tersebut, Bawaslu mencatat data daftar pemilih tetap (DPT) dan jumlah data pemilih telah sesuai, namun pengawas belum dapat memastikan terdapat pemilih dengan nama yang sama karena tidak terdapat NIK maupun nomor paspor.

“Terhadap hal tersebut, Bawaslu berkoordinasi dengan KPU agar nama-nama yang bersangkutan dilakukan pencermatan untuk memastikan pada saat pemungutan suara,” kata Bawaslu dalam keterangan tertulis (9/3).

DPT untuk PSU di Kuala Lumpur sebanyak 62.217 pemilih, terdiri dari 20 TPS (42.372 pemilih) dan 122 KSK (19.845 pemilih). Berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU, jumlah surat suara yang diterima sebanyak 62.217 ditambah 2 %. Sementara berdasarkan jadwal pengiriman kotak suara keliling (KSK), akan dilakukan dengan dua gelombang distribusi logistik, yakni tanggal 9 dan 10 Maret 2024.

“Bawaslu terus melakukan pengawasan secara melekat agar distribusi logistik telah tiba di TPSLN/KSK sebelum pelaksanaan PSU dibuka,” imbuhnya.

Bawaslu menerangkan, PSU akan digelar di 22 lokasi TPS yang dilaksanakan di gedung World Trade Centre (WTC) Kuala Lumpur, Malaysia. Antrian akan dibagi menjadi tiga tahap yakni, antrian nomor urut, pengecekan akurasi data pemilih, dan pengisian daftar hadir dengan sistem satu jalan. Bawaslu mencatat, dengan metode seperti itu diperlukan ketepatan waktu petugas TPS, dan manajemen terhadap Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang mengantri lebih awal namun memasuki TPS 1 (satu) jam terakhir sehingga tidak terjadi crowded.

“Semua strategi ini dilakukan agar PSU berjalan lancar, sesuai prosedur, dan partisipasi masyarakat dapat tetap terjaga,” terang Bawaslu. []