Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan banyak logistik rusak di sejumlah daerah pada pendistribusian tahap I dan tahap II. Berdasarkan pengawasan distribusi logistik tahap I (13 September- 11 November 2023) terdapat kerusakan kotak suara, bilik suara, tinta, dan kabel ties yang tersebar di 514 kabupaten/kota.
“Distribusi kotak suara sudah tersebar sebanyak 478 kabupaten/kota, kurang di 36 kabupaten/kota, terdapat kerusakan dan cacat itu ada di 177 kabupaten/kota,” Kata Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda, dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, (8/1).
Lebih lanjut, Herwyn menerangkan, pada tahap pendistribusian bilik suara yang sudah tersebar di 497 kabupaten/kota, Bawaslu menemukan terdapat bilik suara rusak di 61 kabupaten/kota, sementara tinta dan kabel ties sudah tersebar di 494 kabupaten/kota, terdapat tinta rusak di 124 kabupaten/kota. Dan pada pendistribusian segel di 484 kabupaten/kota ditemukan segel rusak di 30 kabupaten/kota.
Ia juga mengatakan, kendala pendistribusian logistik pemilu sering terjadi karena kurangnya koordinasi dan faktor cuaca serta kondisi geografis. Sehingga Bawaslu menemukan pengiriman salah tujuan di 10 kabupaten/kota. Menurutnya, masih terdapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak memberikan informasi jadwal distribusi logistik ke Bawaslu.
Sementara pengawasan distribusi logistik tahap II (15 November 2023-14 Januari 2024), Anggota Bawaslu Puadi menerangkan terdapat surat suara rusak di 127 kabupaten/kota. Jumlah tersebut belum termasuk di 61 kabupaten/kota yang belum sesuai dengan jumlah semestinya.
“Ada masalah pada distribusi logistik tahap II, misalnya terdapat surat suara rusak di Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Karang Anyar Provinsi Jawa Tengah,” terang Puadi.
Kemudian, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, berdasarkan catatan 49 Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwas-LN) terdapat surat suara yang tidak sesuai jumlah di 29 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Kemudian terjadi kelebihan surat suara di 32 PPLN untuk Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPS-LN) di 14 PPLN, dan kelebihan surat suara untuk Kotak Suara Keliling (KSK) di tiga PPLN.
“Berdasarkan hasil pengawasan distribusi logistik tahap I dan II, serta pengawasan logistik di luar negeri, Bawaslu akan melakukan pemutakhiran data logistik dengan melakukan pengawasan secara melekat,” ujar Lolly. []