December 25, 2024

Belum Masuk Masa Kampanye Peserta Pemilu Hanya Boleh Sosialisasi

Tahapan kampanye pemilu diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023. Sesuai aturan ini masa kampanye akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, terhitung 75 hari. Namun, sebelum memasuki masa kampanye, partai politik dan peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi pengenalan di masyarakat.

“Koordinasi tingkat pemerintahan kota dan Satpol PP beberapa waktu lalu sampai dengan 31 Oktober 2023, Bawaslu bekerjasama dengan Pemkot telah menurunkan 876 Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dinyatakan melanggar,” kata Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati dalam diskusi “Parpol Curi Start Apa Sanksinya” yang disiarkan langsung melalui Youtube Radio Republik Indonesia (RRI) Jogja, (9/11).

Nurhayati mengingatkan, masa kampanye masih belum dimulai dan syarat utama terkait sosialisasi adalah tidak ada unsur ajakan atau kampanye. Hal itu merujuk karena banyaknya baliho dan spanduk di Kota Yogyakarta yang sudah mencantumkan hal-hal yang seharusnya disampaikan pada masa kampanye.

Nurhayati mengatakan, APS sebatas mengenalkan diri sebagai caleg meliputi nama, foto dan partai pengusung. Gambar dan kata ini tidak diperbolehkan mencantumkan nomor urut dan program kerja. Menurutnya, di lapangan sudah ada nomor urut seperti dalam surat suara. Ia menjelaskan, saat ini APS atau semua benda yang bertujuan untuk mengajak memilih peserta pemilu tidak diperbolehkan.

“Sanksinya, sesuai dengan regulasi UU Pemilu dalam pasal 492 adalah pidana kurungan 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta,” terangnya.

Sementara itu, Arga Pribadi Imawan, Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM menilai Undang-Undang Pemilu perlu segera direvisi. Hal itu karena aturan tersebut belum mengatur kampanye di ruang-ruang digital. Dampaknya beberapa kandidat melakukan kampanye di media sosial terlebih dulu.

“Udah saatnya melakukan revisi untuk memperkuat UU Pemilu,” ujar Arga.

Ia juga menyebut Bawaslu membutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk mengawasi pemilu di ruang digital. Misalnya dengan membangun komunitas masyarakat untuk mengawasi konten-konten kampanye di sosial media. Melalui itu menurutnya, kerja-kerja pengawasan kampanye lebih efektif dan masif. []