August 8, 2024

Buka Opsi Penundaan Pilkada di Zona Merah

Kemunculan kluster baru Covid-19 selama proses Pemilihan Kepala Daerah 2020 tidak mengurungkan niat untuk tetap menggelar pemilihan. Presiden Joko Widodo menegaskan penyelenggaraan pemilihan harus tetap berjalan.

Meski demikian, sejumlah pihak mendorong agar pemerintah mengkaji ulang keputusan tersebut. Penyelenggara pemilu pun dituntut berani memutuskan untuk menunda pemilihan, terutama di daerah yang angka penularan Covid-19 masih tinggi. Hal ini untuk mencegah pilkada memperparah kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air yang masih berlangsung hingga kini.

Saat memberikan sambutan pengantar dalam rapat terbatas (ratas) secara virtual membahas pelaksanaan Pilkada 2020 dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (8/9/2020), Presiden Jokowi menyatakan, pilkada tidak mungkin ditunda.

”Penyelenggaraan pilkada harus tetap dilakukan, tidak bisa menunggu sampai pandemi berakhir karena memang kita tidak tahu, negara mana pun tidak tahu, kapan pandemi berakhir,” ujar Presiden.

Karena itu, yang perlu dilakukan ialah menegakkan kepatuhan pada protokol kesehatan. ”Perlu saya tegaskan lagi, keselamatan masyarakat, kesehatan masyarakat, adalah segala-galanya. Jadi, protokol kesehatan harus ditegakkan, tidak ada tawar-menawar,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 243 pelanggaran protokol kesehatan saat tahapan pendaftaran calon peserta pilkada pada 4-6 September lalu. Selain itu, berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), setidaknya ada 46 bakal calon yang positif Covid-19. Adapun di Boyolali, Jawa Tengah, 96 petugas pengawas pemilu diketahui positif Covid-19.

Tunda pelantikan

Untuk mencegah pelanggaran protokol terulang di tahapan pilkada berikutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempertimbangkan penjatuhan sanksi penundaan pelantikan selama enam bulan bagi calon terpilih yang berdasarkan laporan Bawaslu tiga kali melanggar protokol kesehatan.

Selama menunggu pelantikan, mereka akan dibina oleh Kemendagri. ”Mereka disekolahkan dulu,” ujarnya seusai mengikuti ratas tersebut.

Meski demikian, Koordinator Nasional Sekretaris Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Alwan Ola Riantoby menilai, sanksi penundaan pelantikan belum cukup. ”Didiskualifikasi saja calon (yang tak patuh protokol kesehatan) agar ada efek jera,” katanya.

Menurut pengamat politik Exposit Strategic, Arif Susanto, bisa juga calon yang melanggar dijatuhi sanksi larangan kampanye. Kehilangan kesempatan kampanye akan sangat merugikan calon sehingga mendorong calon mematuhi protokol kesehatan.

Penundaan pilkada

Selain soal sanksi, dalam upaya mencegah pandemi Covid-19 bertambah parah, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu Jojo Rohi berharap agar penyelenggara pemilu juga membuka opsi penundaan pilkada. Penundaan bisa dengan mengacu pada kondisi penularan Covid-19 di daerah yang menggelar Pilkada 2020.

KPU, lanjut Jojo, misalnya, harus berani menghentikan proses pilkada di daerah zona kuning atau merah Covid-19.

Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Ede Surya Darmawan sependapat dengan hal ini. ”Jika dalam suatu wilayah angka penularannya masih tinggi, seharusnya dilakukan penundaan proses pilkada untuk menghindari penularan yang semakin masif,” ujarnya.

Opsi penundaan pilkada, menurut anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, sudah dibahas sebelum tahapan pilkada lanjutan diputuskan digelar, Juni lalu. Saat itu, keputusannya, pilkada tetap bisa digelar dengan menerapkan protokol kesehatan.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mempertimbangkan untuk merekomendasikan penundaan pilkada kepada KPU, terutama jika pelanggaran protokol terjadi secara masif.

”Jika memang pelanggaran terus terjadi, tidak mustahil penundaan dilakukan karena ada pihak yang tidak patuh. Kami tidak ingin ada kluster baru. Tetapi, itu jika pelanggaran protokol kesehatan berlangsung masif,” katanya. Saat ini, Bawaslu masih merumuskan kriteria pelanggaran masif itu. (NTA/BOW/LSA/TAN/NIK/FLO/VIO/JOL/OKA/RAM)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 9 September 2020 di halaman 1 dengan judul “Buka Opsi Penundaan Pilkada di Zona Merah”. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2020/09/09/buka-opsi-penundaan-pilkada-di-zona-merah/