December 26, 2024

Catatan Bawaslu Terhadap Pelaksanaan PSU Kuala Lumpur

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, berdasarkan pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kuala Lumpur melalui metode Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), PSU dibuka tidak tepat waktu yang seharusnya dibuka pukul 08.00 namun dibuka pada pukul 08.45 waktu setempat. Hal itu karena terjadi miskomunikasi pengawas TPS dan adanya saksi peserta pemilu yang belum hadir di lokasi TPS.

Selain itu, Bawaslu juga mengatakan tidak ada Helpdesk PSU di lokasi TPS baik di tempat antrian masuk, tempat registrasi, sehingga pemilih yang mengantri dan petugas registrasi tidak mengetahui tempat konsultasi ketika terdapat kendala. Dampaknya, di sela-sela proses antrian terdapat kegaduhan karena pemilih menyuarakan yel-yel mendukung pilihan masing-masing.

“Pengawas Pemilu melakukan upaya pencegahan terhadap gangguan keamanan dengan cara berkoordinasi dengan petugas keamanan setempat dan PAM Pemilu LN Mabes Polri agar tidak terjadi kegaduhan dan provokasi terhadap pemilih,” tulis Bawaslu dalam siaran pers (12/3).

Terdapat pembagian bahan kampanye berupa selebaran, pamflet, brosur, dan kartu nama yang memuat nama, nomor urut partai, visi misi oleh caleg DPR, yang disebarkan di sekitar gedung World Trade Center. Hasil kualifikasi pengawas, pihak yang melakukan kampanye tak memenuhi unsur pelanggaran, karena bukan peserta, pelaksana, maupun tim kampanye.

Selain itu juga ditemukan data pemilih yang tidak akurat, Bawaslu mengatakan terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara di Kuala Lumpur, namun pada PSU tidak terdaftar sebagai DPT. Bawaslu menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan pemilih yang dilayani hanyalah pemilih yang dokumen kependudukannya lengkap. Selain itu ditemukan juga beberapa kotak suara yang tidak tersegel dan tak ada gembok/cable ties yakni di TPS 4, TPS 18, TPS 19, sedangkan yang tidak ada gembok/cable ties di TPS 11, dan TPS 16.

“Pengawas menyampaikan saran agar terhadap kotak suara yang tidak tersegel dilakukan penyegelan baik melalui gembok maupun cable ties. KPPS langsung menindaklanjutinya sehingga kotak suara langsung disegel,” jelas Bawaslu. []