December 12, 2024

Catatan Pemantauan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Nasional Pemilu 2019

Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dan penetapan hasil Pemilu 2019 dimulai pada tanggal 4 Mei 2019. Rapat pleno ini bersifat terbuka dan dihadiri oleh Saksi Pasangan Calon TKN 01 dan BPN 02, saksi partai politik dan saksi DPD, Bawaslu RI, pemantau pemilu dan diliput oleh berbagai media. Pada hari pertama, Sabtu, 4 Mei 2019, setelah dibuka pada pukul 09.00 rekapitulasi yang akan dibahas pada Rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional adalah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari luar negeri yang berasal dari 130 PPLN (Panitia Pemilu Luar Negeri). Pada awal rapat pleno dibacakan tata tertib rapat pleno dan surat mandat saksi yang telah diterima oleh KPU.

Pemilu di luar negeri menggunakan 3 metode, yaitu TPSLN, Pos dan Kotak Suara Keliling (KSK) dengan jumlah TPS 789, KSK 2.326 dan Pos 426. Jumlah DPTLN 2.086.285. Pemilu di luar negeri hanya memilih Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dan Anggota DPR RI yang suaranya akan digabungkan dalam Daerah Pemilihan DKI Jakarta II. Pemungutan suara di luar negeri dilakukan lebih cepat daripada di dalam negeri (early voting) yaitu sejak tanggal 8 – 14 April 2019, sedangkan penghitungan suara dilakukan pada tanggal 17 April 2019.

Pertama direkap adalah hasil dari PPLN Pyongyang (Korea Utara), kemudian Tashkent (Uzbekistan) Tunis (Tunisia), Karachi (Pakistan), Yangon (Myanmar), Hanoi (Vietnam), Washington DC (USA), Melbourne (Australia), New Delhi (India), dan Rabat (Maroko), sehingga di hari pertama ini selesai dibahas dan disahkan 10 PPLN dari 130 PPLN di seluruh dunia. Jelang tengah malam Rapat Pleno diskors untuk kembali dilanjutkan hari Minggu, 5 Mei 2019 pukul 09.00.

Pemantauan rekapitulasi penghitungan suara luar negeri hari kedua, berhasil menyelesaikan dan mengesahkan rekap PPLN Hongkong, Bandar Seri Begawan (Brunei Darussalam), Singapura. Rekapitulasi PPLN Singapura dikoreksi angka data pemilih DPTbLN dan DPKLN dengan angka pengguna hak pilih DPTbLN dan DPTKLN, sedangkan Tokyo masih harus diperbaiki. Pada hari pertama dan kedua, pembahasan dilakukan dalam satu panel/kelas, namun untuk mempercepat pembahasan, maka mulai hari ketiga, Senin 6 Mei 2019 pembahasan akan dibagi dalam 2 kelas yang berlokasi di Aula Lt. 2 dan di tenda halaman parkir Gedung KPU.

Pembahasan rekapitulasi suara dari luar negeri pada hari ketiga dibagi dalam 2 kelas paralel di lantai 1 dan 2 gedung KPU. Panel atas membahas PPLN Tokyo, Tawau, Kuwait, Taipei, Abu Dhabi, Seoul, Kairo, Johor Bahru, sedangkan panel bawah membahas Den Haag, Manama, Osaka, Dubai, Los Angeles, Houston, Bogota, Jeddah, Perth, Doha, Frankfurt, Wina. Beberapa PPLN yang memerlukan perbaikan dipending pengesahannya dan pembahasannya ditunda. Disahkannya rekapitulasi PPLN Taipei menjelang tengah malam menjadi penutup rapat rekapitulasi penghitungan suara pemilu luar negeri di panel 1 (atas) hari ini untuk kemudian rapat diskors dan dilanjutkan besok pagi pukul 09.00.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara luar negeri hari keempat Selasa, 7 Mei 2019 di panel 1 (atas) dimulai pada pukul 9.48 diawali dengan pembahasan PPLN Penang (Malaysia), sedangkan di panel 2 (bawah) dimulai dengan pembahasan PPLN Kuching (Malaysia). Rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Luar Negeri hari keempat juga diselesaikan jelang tengah malam dan akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu, 8 Mei 2019 pukul 09.00.

Rekapitulasi penghitungan suara luar negeri pada hari kelima (8 Mei 2019) kedua panel masing-masing membahas 30 PPLN dan proses rekapitulasi kembali diselesaikan jelang tengah malam. Puluhan PPLN telah disahkan, meskipun beberapa masih ditunda untuk kembali dibahas keesokan harinya. Dalam proses rekapitulasi ini, selisih satu suara pun akan dicari hingga ketemu, baru rekapitulasi akan disahkan. Setiap angka yang dipertanyakan ditelusuri dan dimintakan penjelasannya. Kadang perlu waktu berjam-jam untuk memperbaikinya.

Beberapa hal unik yang terjadi dalam pemilu di luar negeri antara lain terjadi di Den Haag ketika tiba-tiba turun hujan salju padahal jarang sekali salju turun di bulan April di Belanda.  Sementara di Johor Bahru jumlah DPKLN sangat banyak disebabkan pemilih di sana kebanyakan adalah pekerja di perkebunan dan kilang/pabrik. Kotak Suara Keliling adalah metode yang dipilih di Johor Bahru, namun ketika dilaksanakan pemungutan suara banyak pemilih yang semula terdaftar dalam DPTLN sudah pindah dan diganti dengan pemilih baru yang masuk dalam DPKLN. Hal yang sama juga terjadi di Windhoek yang kebanyakan pemilih adalah anak buah kapal yang ketika saat pemungutan suara pemilih itu sudah kembali berlayar. Metode pos digunakan di Taipei karena lokasi pemilih di daerah perumahan dan sukar keluar rumah, akan tetapi tingkat partisipasinya sangat rendah karena banyak surat suara pos yang tidak kembali disebabkan keterlambatan pengiriman atau tidak disampaikan kepada pemilih oleh majikan. Tingginya jumlah DPKLN menyebabkan kekurangan surat suara TPSLN sehingga PPLN New York terpaksa mengalihkan surat suara KSK yang tidak terpakai untuk pemilih di TPSLN.

Setelah sempat menjadi teka-teki tersulit seumur hidup bagi seorang anggota KPU RI, akhirnya ditemukan juga penyebab selisih dalam rekapitulasi penghitungan suara PPLN Sydney yang berasal dari surat suara tidak sah dalam pemungutan suara melalui pos. Terungkapnya misteri ini mengakhiri pembahasan rekapitulasi dari 129 dari 130 PPLN yang melaksanakan pemilu di luar negeri. Masih tersisa PPLN Kuala Lumpur yang pada saat itu masih melaksanakan pemilu ulang pos hingga tanggal 15 Mei 2019.

Pembahasan rekapitulasi nasional tingkat provinsi dimulai pada Jumat, 10 Mei 2019 pukul 13.00, dimulai dari Provinsi Bali dan Bangka Belitung. Provinsi Bali menjadi provinsi pertama yang disahkan dan Berita Acara serta sertifikat rekapitulasinya telah ditandatangani oleh Anggota KPU RI dan saksi peserta pemilu. Rekapitulasi kemudian dilanjutkan dengan presentasi dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan juga telah disahkan pada hari yang sama.

Rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional pemilu dalam negeri memasuki hari kedua pada hari Sabtu, 11, Mei 2019 berhasil mengesahkan tiga provinsi, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, dan Gorontalo. Dalam proses rekapitulasi ini hadir KPU Provinsi yang mempresentasikan rekapitulasi penghitungan suara yang telah dilakukan pada tingkat provinsi. Angka-angka yang masih belum sesuai, dimintakan klarifikasi baik oleh KPU RI, Bawaslu, maupun para saksi peserta pemilu. Apabila ada kekeliruan, diperbaiki, hal-hal yang masih belum jelas pada proses rekapitulasi pada tingkat sebelumnya dapat dipertanyakan dalam rapat rekapitulasi ini sebagai suatu upaya mengungkap kebenaran, meski kadang keberatan dan berbagai catatan masih tetap mewarnai rapat ini.

Rekapitulasi tiga provinsi kembali berhasil diselesaikan pada hari ketiga rekapitulasi nasional pemilu dalam negeri (12/5/2019), yaitu Bengkulu, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. Partisipasi pemilih yang tinggi hingga lebih dari 90% terjadi di daerah pedesaan di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan karena begitu antusiasnya masyarakat di sana menyambut pesta demokrasi, sehingga sebelum TPS dibuka mereka sudah mengantri untuk mencoblos, sebelum mereka kembali pada pekerjaannya. Memang ada keberatan saksi di Kalimantan Barat namun berhasil diselesaikan dengan cara menyandingkan dokumen yang dimiliki saksi dengan dokumen yang dimiliki KPU dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, sekalipun proses penegakan hukum yang telah masuk ke Bawaslu RI masih ditunggu putusannya.

Waktu telah lewat tengah malam, ketika rekapitulasi penghitungan suara Provinsi Sulawesi Utara disahkan. Sulawesi Utara menjadi provinsi ke-14 yang telah disahkan sejak rekapitulasi nasional pemilu dalam negeri digulirkan pada tanggal 10 Mei 2019. Bersama Sulawesi Utara, lima daerah lainnya juga telah disahkan pada 13 Mei 2019, yakni Sulawesi Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung, dan Maluku Utara.

Rekapitulasi Nasional tanggal 14 Mei 2019 mulai dibagi dalam 2 panel (atas dan bawah), telah mengesahkan rekapitulasi Provinsi Jambi, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur (dengan 11 dapil DPR), dan Sumatera Selatan.

Tujuh provinsi berhasil disahkan pada Rabu, 15 Mei 2019: Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Tengah dan Aceh, menyusul Rekapitulasi hasil penghitungan suara Jawa Barat yang disahkan pada hari Kamis 16 Mei 2019.

Karena masih menunggu kesiapan dan kehadiran provinsi, rapat rekapitulasi pada hari Jumat 17 Mei 2019 menjadi rapat yang tersingkat, skors dibuka pukul 14.22 dan ditutup lagi 5 menit kemudian untuk dilanjutkan keesokan harinya, 18/5/2019 pukul 10.00 yang berhasil mengesahkan rekapitulasi Provinsi Papua Barat dan DKI Jakarta (kecuali daerah pemilihan DKI Jakarta II suara Luar Negeri).

Dimulai sekitar pukul 1 siang, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara nasional di hari Minggu, 19/5/2019 diawali dengan rekapitulasi Provinsi Sulawesi Selatan yang berjalan cukup lancar, kemudian masuk pada pembahasan pemilu luar negeri dari PPLN Kuala Lumpur yang tertunda karena dilaksanakannya pemungutan suara ulang lewat pos. Perdebatan panjang muncul untuk menentukan nasib 62 ribu surat suara pos yang datang pada saat akan dilakukan penghitungan suara tanggal 16 Mei 2019, sementara batas waktu terakhir surat suara pos diterima oleh PPLN adalah 15 Mei 2019. Beberapa kali rapat diskors dan terbitlah rekomendasi Bawaslu RI untuk melakukan rekapitulasi ulang berdasarkan surat suara yang masuk per 15 Mei 2019 dan surat suara yang masuk setelah itu dianggap sebagai surat suara tidak sah. Hari sudah lewat jam 1 dini hari ketika rapat rekapitulasi penghitungan suara PPLN Kuala Lumpur akhirnya diskors untuk dilanjutkan lagi pukul 13.00 siang hari ini (20/5/2019).

Pada tanggal 20 Mei 2019 masih tersisa PPLN Kuala Lumpur, Provinsi Riau, Sumatera Utara, Maluku dan Papua untuk dilakukan rekapitulasi. Pembahasan kelimanya dilakukan dalam dua panel. Panel atas membahas PPLN Kuala Lumpur dan Papua, sedangkan panel bawah membahas Riau, Sumatera Utara dan Maluku. Setelah dilakukan perbaikan pada hasil pemungutan suara ulang pos di Kuala Lumpur sebagai pelaksanaan rekomendasi Bawaslu RI, PPLN kembali mempresentasikan rekapitulasi penghitungan suara dari TPS, Pos dan KSK di Kuala Lumpur. Meskipun masih ada saksi peserta pemilu yang meminta penjelasan dan klarifikasi, hasil rekap PPLN Kuala Lumpur akhirnya disahkan dan melengkapi 130 PPLN yang suara DPR RI-nya dimasukkan dalam daerah pemilihan DKI Jakarta II. Sementara pembahasan di panel bawah telah berhasil menyelesaikan rekapitulasi Provinsi Riau, Sumatera Utara dan Maluku, panel atas masih berkutat membahas rekapitulasi Provinsi Papua. Perdebatan panjang terjadi pada saat pembahasan Provinsi Papua yang dari 14 kabupaten/kotanya, 12 kabupaten/kota masih menggunakan noken, kecuali di Pegunungan Bintang dan Yalimo. Perdebatan berlangsung hingga lewat tengah malam dan hari berganti, namun akhirnya Papua menjadi provinsi terakhir yang disahkan pada 21 Mei 2019 pukul 1 dini hari. Lebih dari 30 menit rapat diskors untuk kemudian dilanjutkan dengan penetapan hasil rekapitulasi nasional dari 34 provinsi dan 130 PPLN untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI dan DPD.

Hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2019 telah ditetapkan pada tanggal 21 Mei 2019 pukul 01.46 WIB dini hari.

Rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional adalah salah satu tahapan pemilu yang batas waktunya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 413 ayat (1) KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara. Karena hari pemungutan suara adalah 17 April 2019 maka 35 hari itu jatuh pada tanggal 22 Mei 2019. Jadi, kalau ditetapkan tanggal 21 Mei 2019 pukul 01.46 berarti lebih cepat daripada waktu yang diatur dalam UU Pemilu. Kalaupun ditetapkan dini hari juga bukanlah suatu masalah, karena saat itu semua saksi yang hadir pada saat pengesahan rekapitulasi Provinsi Papua masih ada, Bawaslu RI masih ada, pemantau pemilu juga masih setia menanti, belum lagi media juga meliput dan menyiarkan sehingga bukan merupakan penetapan yang diam-diam atau sepihak. Pengesahan beberapa PPLN dan provinsi juga ada yang dilakukan menjelang tengah malam atau sudah masuk pergantian hari dan selama ini tidak menjadi permasalahan.

Ketika memantau tahapan rekapitulasi nasional (dalam maupun luar negeri) saya mencoba belajar untuk melihat suatu proses lebih daripada hasil itu sendiri, suatu proses untuk mengawal suara pemilih, betapa berharganya satu suara. Saking berharganya setiap suara dikawal jangan sampai hilang atau dihilangkan di tengah suatu proses panjang rekapitulasi sampai ditetapkannya hasil secara nasional. Kadang pembahasan terjadi begitu alot dan panjang demi mencari selisih satu suara yang hilang. Data-data disandingkan, bahkan jika perlu ditelusuri hingga satu tingkat di bawah provinsi, lengkap dengan berbagai dinamika unik di setiap daerah.

Pemantauan rapat rekapitulasi dilakukan dengan membuat catatan mengenai apa yang terjadi dalam proses rekapitulasi penghitungan suara baik dalam dan luar negeri dan kemudian membuat live tweet-nya melalui media sosial twitter di akun @perludem adalah untuk memberikan gambaran kepada masyarakat khususnya pengguna media sosial tersebut apa yang sesungguhnya terjadi dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara. Saya mencoba merekam dinamika yang muncul sejak rapat itu dibuka, pembacaan tata tertib rapat, pembacaan mandat saksi yang menentukan siapa saksi peserta pemilu yang berhak masuk di ruang rapat dan berbicara dalam rapat, yang kemudian dilanjutkan dengan pembukaan berkas rekapitulasi yang berasal dari PPLN untuk pemilu di luar negeri dan KPU Provinsi untuk pemilu dalam negeri, penggandaan berkas tersebut untuk kemudian dibagikan kepada Bawaslu dan saksi peserta pemilu, dan kemudian dibacakan serta dibahas hasil rekapitulasinya dan akhirnya diputuskan untuk disahkan. Dalam pembahasan semua saksi diberikan kesempatan yang sama untuk bertanya, meminta penjelasan kepada KPU Provinsi atau PPLN/Pokja PLN mengenai apa yang sesungguhnya terjadi di daerah/di luar negeri sehingga muncul hasil demikian dalam rekapitulasi. Pertanyaan juga bisa diajukan kepada Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Luar Negeri terkait dengan apa tindakan hukum yang telah dilakukan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara maupun rekapitulasi. Tak jarang saksi, KPU/PPLN dan Bawaslu/Panwaslu LN saling menyandingkan bukti yang dimiliki, kemudian memperbaiki apa yang keliru. Kalaupun saksi masih berkeberatan mereka boleh mencatatkan keberatannya ataupun menempuh jalur penegakan hukum lainnya. Sepanjang yang saya saksikan, proses ini berjalan tertib dan damai, bahkan sesekali masih ada canda tawa di antara KPU, Bawaslu maupun para saksi yang hadir.

Catatan saya masih jauh dari sempurna, masih belum lengkap pula menggambarkan keseluruhan apa yang terjadi dalam proses rekapitulasi nasional ini, apalagi jika pembahasan dibagi dalam dua kelas, kemungkinan ada provinsi/PPLN yang terlewat untuk dicatat, mungkin pula masih ada pernyataan-pernyataan yang terlewat untuk dicatat. Untuk itu saya sangat terbuka untuk menerima saran dan masukan ataupun koreksi, bahkan saya akan berupaya mencari jawaban jika ada yang bertanya agar informasi yang saya berikan benar-benar valid, bukan mengada-ada apalagi berpihak pada salah satu baik itu penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu.

CATHERINE NATALIA

Pemantau Pemilu, Peneliti Perludem