Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meluncurkan Catatan Awal Tahun (Cawahu) untuk merekam dan merefleksikan semua peristiwa terkait isu kepemiluan dan demokrasi sepanjang tahun 2023. Agenda reformasi elektoral perlu didorong untuk perbaikan sistem pemilu dan seluruh kerangka ketentuan pemilu. Perludem menekankan pentingnya setiap aktor pemilu menjadi inisiator untuk pemilu berintegritas, karena Pemilu 2024 akan menentukan arah konsolidasi demokrasi Indonesia.
“Yang menjadi catatan, advokasi yang kami lakukan di tahun 2023 lalu kami melakukannya dengan aktivisme hukum, karena serangkaian aksi yang kami lakukan mentok sehingga kami harus melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati dalam launching Cawahu bertajuk “Tahun 2024 Puncak Penyelenggaraan Pemilu: Konsolidasi Demokrasi atau Kemunduran?” di Tebet, Jakarta Selatan, (14/1).
Khoirunnisa mengatakan, sebetulnya langkah aktivisme hukum yang dilakukan berbuah baik namun beberapa sanksi dan tindak lanjut penyelenggara pemilu tidak cukup memuaskan dan cenderung mengabaikan putusan hukum. Menurutnya dengan kompleksnya pemilu di Indonesia harusnya penyelenggara pemilu bekerja dengan penuh kesiapan, bukan malah menjadikannya sebagai alasan untuk melonggarkan aturan pemilu.
“Apapun yang terjadi pada 2024 adalah akumulasi dari peristiwa-peristiwa dari tahun 2023 yang lalu,” terangnya.
Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil menerangkan carut marutnya sistem pemilu di tengah tahapan pemilu merupakan akibat dibatalkannya revisi UU Pemilu di tahun 2020 lalu. Padahal menurutnya saat itu semua partai politik merasa kerangka hukum pemilu perlu diperbaiki, karena masih ada banyak hal yang perlu dievaluasi dan dikuatkan setelah Pemilu 2019 selesai gelar. Namun ditengah perjalanan tiba-tiba Presiden Joko Widodo menghentikan rencana revisi UU Pemilu.
“Akhirnya tahapan pemilu ketika berjalan ada banyak hal yang ingin dikoreksi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan partai politik, yang pada akhirnya semuanya masuk di MK. Hal ini jangan sampai ini terulang lagi,” ungkap Fadli.
Menurutnya, setelah Pemilu 2024 selesai digelar agenda reformasi elektoral mesti menjadi prioritas presiden terpilih agar tidak ada lagi pemaksaan perubahan di tengah-tengah pemilu. Untuk itu penataan sistem pemilu dan kerangka hukum pemilu harus tuntas dibahas paling lambat akhir tahun 2025. []