October 28, 2024

Celah Kecurangan Pemilu 2024 Berpotensi Diulangi pada Pilkada 2024

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan perlu mengantisipasi modus kecurangan yang sama di Pemilu 2024, karena berpotensi diduplikasi pada Pilkada 2024. Perludem menilai putusan MK terkait kecurangan Pemilu 2024 memang masih ada celah dimanfaatkan lagi oleh oknum atau siapapun yang maju pada Pilkada serentak 2024.

“Kalau dilihat dari putusan MK masalah pilpres maupun pileg hasilnya ada beberapa dugaan kecurangan, misalkan netralitas ASN, penggunaan fasilitas negara, dan lainnya bisa terulang lagi di daerah,” kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati di Jakarta (25/9).

Khoirunnisa mengatakan, ada beberapa modus kecurangan pada Pemilu 2024 yang tidak dapat terbukti secara sah, padahal dalam kasat mata orang awam itu merupakan pelanggaran pemilu. Dikhawatirkan para peserta kontestasi Pilkada 2024 mengikuti modus yang digunakan saat Pemilu 2024. Hal itu didasari karena MK menyatakan dalil dari pemohon tidak terbukti.

Lebih lanjut, Ia menambahkan bahwa semua perlu mengantisipasi duplikasi kecurangan, apalagi pada Pilkada 2024 ini cukup rawan mengingat pilkada dekat dengan konflik. Fenomena lainnya adalah politisasi sumber daya negara melalui penggunaan bansos yang disisipi foto dan nama kepala daerah untuk membangun citra positif di tengah masyarakat. Hal itu diperparah dengan lemahnya pengawasan terhadap proses pilkada, khusunya penindakan dugaan kecurangan.

Khoirunnisa mengingatkan, potensi kecurangan ini berdampak negatif pada kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pilkada. Oleh karena itu, pengawasan ketat dan reformasi penyelenggaraan pemilu sangat diperlukan untuk memastikan pilkada berjalan dengan jujur dan adil. []