Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Coklit akan dilakukan dengan serentak dalam waktu satu bulan mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
“Coklit akan diselenggarakan Insya Allah tanggal 24 Juni sampai dengan tanggal 24 Juli serentak se-Indonesia,” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos setelah menggelar Simulasi Coklit di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan (6/6).
Betty menjelasakan, Coklit Pilkada 2024 akan dilakukan oleh para petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), secara lansung dari rumah ke rumah. Bersamaan dengan pemutakhiran data, KPU Kabupaten/kota akan bertanggung jawab melakukan pemutakhiran data pemilih.
Ia menuturkan, untuk daerah-daerah yang dilakukan coklit, juga akan dilihat geografis dari masing-masing daerah. Karena menurutnya ketentuan hasil coklit pada Pilkada 2024 berbeda dengan pemilu sebelumnya.
“Untuk pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) waktu Pemilu 2024 satu TPS sebanyak-banyaknya 300 orang per TPS. Namun untuk Pilkada 2024, sebanyaknya 600 pemilih per TPS, dengan memperhatikan juga kondisi geografis dan kemudahan pemilih ke TPS,” terang Betty. []