August 8, 2024

Daerah Kesulitan Merekrut KPPS dan Pengawas TPS

Setelah Komisi Pemilihan Umum memperpanjang masa pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, giliran Badan Pengawas Pemilu juga memperpanjang masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan karena jumlah pendaftar belum memenuhi kebutuhan.

Sebelumnya, KPU juga memperpanjang masa pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akibat jumlah pendaftar belum mencukupi. Masa pendaftaran yang awalnya awalnya dibuka 7-13 Oktober 2020 diperpanjang lagi pada 14-18 Oktober.

Ketua Bawaslu Abhan saat dihubungi dari Jakarta, Senin (2/11/2020), mengatakan, masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) diperpanjang dari 25 Oktober hingga 10 November 2020. Perpanjangan dilakukan karena pada masa pendaftaran pertama, 3-15 Oktober, jumlah pendaftar di beberapa daerah belum memenuhi kebutuhan.

”Kami optimis bisa memenuhi kebutuhan Pengawas TPS karena kami jemput bola ke masyarakat untuk mencari warga yang ingin menjadi pengawas,” katanya.

Kami optimis bisa memenuhi kebutuhan Pengawas TPS karena kami jemput bola ke masyarakat untuk mencari warga yang ingin menjadi pengawas.

Menurut dia, kurangnya pendaftar disebabkan masyarakat khawatir terpapar Covid-19 saat bertugas di TPS. Padahal, protokol kesehatan saat bertugas di TPS ketika pemungutan suara sangat ketat. Seluruh petugas wajib menggunakan alat pelindung diri, menjaga jarak, dan mencuci tangan agar terhindar dari penularan Covid-19.

Sesuai jadwal, petugas Pengawas TPS akan dilantik pada 16 November. Petugas kemudian mengikuti tes cepat untuk memastikan kondisi kesehatan. Jika ada yang reaktif, mereka akan menjalani isolasi. Kemudian jika hasil tes usap positif dan belum sembuh hingga hari pencoblosan, mereka akan digantikan oleh yang lain.

”Kami meminta disiapkan minimal dua pendaftar untuk mengantisipasi jika harus melakukan pergantian petugas. Jika tidak ada pengganti, kami meminta pengawas di tingkatan lebih tinggi untuk menggantikan,” ujar Abhan.

Berbeda dengan petugas KPPS yang berjumlah 7 orang tiap TPS, Pengawas TPS hanya berjumlah satu orang tiap TPS sehingga jika ada yang tidak bisa menjalankan tugasnya karena terpapar Covid-19 harus diganti. ”Kami tidak ingin ada yang menjadi pembawa virus saat pencoblosan,” ujarnya.

Sama dengan Pengawas TPS, petugas KPPS juga akan mengikuti tes cepat setelah dilantik. Tes dilakukan maksimal 14 hari sebelum pencoblosan. Tes itu dilakukan untuk mengurangi potensi penularan Covid-19 dari unsur penyelenggara.

Persyaratan dilonggarkan

Namun berbeda dengan Pengawas TPS, petugas KPPS yang hasil tesnya reaktif atau positif Covid-19 tidak akan diganti. Jika sampai pencoblosan belum sembuh, mereka tidak diizinkan bertugas. ”Sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 91 Ayat 5, KPPS yang reaktif atau positif tidak diganti, mereka diminta isolasi sampai terbukti nonreaktif atau negatif,” ujar komisioner KPU, Ilham Saputra.

Menurut dia, pendaftar KPPS sudah memenuhi jumlah yang dibutuhkan. Setelah melewati masa perpanjangan, daerah-daerah yang belum memenuhi kuota mampu mencari petugas KPPS. Jika tidak ada warga yang mendaftar, perekrutan dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga pendidikan, profesi, dan perguruan tinggi.

Syarat-syarat pendaftar KPPS dilonggarkan untuk memenuhi kebutuhan KPPS. KPPS hasil kerja sama dengan lembaga lain tidak harus berdomisili di wilayah TPS selama masih berada di satu kabupaten/kota. Pendaftar dari hasil kerja sama pun bisa langsung ditetapkan setelah lolos tahap verifikasi administrasi.

Ilham mengatakan, syarat-syarat pendaftar KPPS dilonggarkan untuk memenuhi kebutuhan KPPS. KPPS hasil kerja sama dengan lembaga lain tidak harus berdomisili di wilayah TPS selama masih berada di satu kabupaten/kota. Pendaftar dari hasil kerja sama pun bisa langsung ditetapkan setelah lolos tahap verifikasi administrasi.

Komisioner KPU Surabaya Bidang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Subairi, mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi dengan pengurus RT/RW di perkampungan untuk menjaring KPPS. KPU Surabaya melakukan jemput bola ke perkampungan mencari petugas yang berminat menjadi KPPS.

Menurut dia, kurangnya pendaftar disebabkan persyaratan yang lebih ketat. Petugas KPPS harus berusia kurang dari 50 tahun dan tidak boleh memiliki penyakit penyerta. ”Persyaratan ini untuk melindungi petugas KPPS yang bertugas di masa pandemi Covid-19,” ujar Subairi. (IQBAL BASYARI)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/polhuk/2020/11/02/daerah-kesulitan-merekrut-kpps-dan-pengawas-tps/