August 8, 2024

Daftar Pemilih Luar Negeri Belum Sesuai Realitas

JAKARTA, KOMPAS — Daftar pemilih di luar negeri untuk Pemilu 2019 dinilai belum mencerminkan realitas jumlah warga negara Indonesia yang tinggal dan bekerja di luar negeri. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum serta instansi terkait didorong untuk lebih aktif mendatangi dan mengakomodasi para pekerja migran di luar negeri agar hak konstitusional mereka terlindungi.

Berdasarkan laporan Kelompok Kerja Pemilu Luar Negeri ke Komisi Pemilihan Umum, Senin (20/08/2018), jumlah daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) mencapai 1.915.564 orang. Jumlah ini berkurang sedikit dibandingkan DPLTN Pemilu Legislatif 2014 sebanyak 2.029.505. Namun, jumlah tersebut dinilai Migrant Care masih jauh dari gambaran realitas jumlah warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.

”Kami tidak mau KPU mereproduksi masalah yang terjadi dari pemilu ke pemilu. Buruh migran diabaikan pemerintah sendiri. Dianggap jumlahnya dua juta, tetapi realitasnya mencapai tujuh juta orang. Harus ada upaya lain KPU untuk memastikan mereka terdaftar sebagai pemilih,” kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayat seusai beraudiensi dengan pimpinan KPU di gedung KPU di Jakarta, Senin.

Anis menuturkan, daftar pemilih yang saat ini disusun untuk pemilih di luar negeri masih banyak yang belum akurat. Dia mencontohkan, di Arab Saudi hanya ada sekitar 19.000 pemilih yang terdaftar, sedangkan jumlah pekerja Indonesia di sana bisa mencapai lebih dari 1 juta orang.

Dia mengatakan tidak ingin menyalahkan KPU, tetapi mendorong agar panitia pemilihan luar negeri lebih aktif ”jemput bola” mendata pekerja migran yang belum terdaftar ataupun memanfaatkan media sosial untuk menjangkau mereka.

Menurut dia, perlindungan atas hak pilih buruh migran itu sangat penting karena mereka merupakan warga negara Indonesia. Selain itu, mereka merupakan penyumbang remitansi yang sangat besar bagi Indonesia. Mengutip data Bank Indonesia, Anis menyebut 4,5 juta buruh migran menyumbang remitansi sebesar Rp 118 triliun dalam satu tahun.

Anggota KPU, Viryan Azis, menuturkan, KPU sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga hak pilih warga di luar negeri. Untuk menyelamatkan hak pilih warga, KPU bahkan juga membuat kebijakan penggunaan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk dijadikan basis dokumen pendataan pemilih. Namun, Viryan juga menyampaikan ada kesulitan dalam pendataan pemilih di luar negeri. Sebagai contoh, di Arab Saudi, WNI yang menjadi pekerja di sana sebagian besar paspornya dipegang oleh majikannya.

”Jika disampaikan datanya tidak logis, datanya di mana? Yakinlah jika ada datanya pasti akan kami masukkan ke daftar pemilih. Jika datanya (pemilih) tidak ada, apa yang mau dimasukkan,” kata Viryan, sambil menambahkan, KPU terbuka menerima masukan untuk perbaikan data pemilih.

Ketua KPU Arief Budiman menambahkan, KPU akan mengerahkan kemampuan untuk mengakomodasi pemilih di luar negeri. Namun, dia juga mengatakan, jika ada warga negara di luar negeri yang tidak punya dokumen untuk dijadikan basis pendataan pemilih, KPU tidak punya kewenangan untuk menerbitkan dokumen. (ANTONY LEE)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 21 Agustus 2018 di halaman 2 dengan judul “Daftar Pemilih Luar Negeri Belum Sesuai Realitas”. https://kompas.id/baca/polhuk/2018/08/21/daftar-pemilih-luar-negeri-belum-sesuai-realita/shipment industryникита кныш отзывы