November 15, 2024

Dana Kampanye Pilkada

20150429_060455_2946DANA KAMPANYE PILKADA
PENGATURAN TEKNIS TENTANG SUMBANGAN, PENGELUARAN, DAN PELAPORAN BERDASARKAN
UU NO 1/2015 JUNCTO UU NO 8/2015

UU No 1/2015 juncto UU No 8/2015 telah menetapkan batas maksimal sumbangan perseoranan Rp 50 juta dan sumbangan badan usaha swasta Rp 500 juta. Namun undang-undang ini tidak membatasi sumbangan dari pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Di sinilah KPU harus berani mengambil terobosan: membatasi sumbangan pasangan calon dan partai politik pendukung. Caranya, dengan menetapkan persentase maksimal sumbangan dari masing-masing terhadap total penerimaan atau pengeluaran. Dalam hal ini Perludem menyarankan agar pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik pendukung, masing-masing memberikan sumbangan maksimal 20% dari total biaya kampanye. Sumbangan perseorangan dan badan usaha swasta tetap menjadi mayoritas (60%) sebab untuk menunjukkan adanya dukungan kepada pasangan calon.

Kajian singkat pengaturan dana kampanye pilkada ini tidak hanya membahas sisi penerimaan dan pengeluaran, tetapi juga pelaporan. Output kajian ini berupa Draf Rancangan PKPU tentang Sumbangan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pilkada. Untuk melengkapi draf tersebut, juga disertakan Draf Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye. Dua draf ini merupakan masukan buat KPU untuk menyiapkan peraturan kampanye dan dana kampanye.

Download Attachments

File Downloads
pdf Dana Kampanye Pilkada 528