August 8, 2024

Dibutuhkan Manajemen Pemilu yang Meringankan

Dengan tidak adanya revisi Undang-Undang Pemilu dan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terhadap UU Pemilu terkait keserentakan pemilu, manajemen pemilu yang meringankan beban penyelenggara menjadi langkah yang bisa diambil. Perhatian khusus perlu ditujukan pada manajemen penyederhanaan surat suara dan formulir serta rekapitulasi.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengamini pemilu serentak lima kotak suara bisa mengakibatkan beban kerja yang berat, tak rasional, dan tak manusiawi. Menurut MK, beban kerja berat itu sangat erat dengan manajemen pemilu yang merupakan bagian dari implementasi dari norma UU Pemilu.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan, KPU menghormati peraturan perundang-undangan yang ada dan menghargai putusan hukum, termasuk dari MK. Dengan tidak dikabulkannya permohonan tersebut, dasar KPU mempersiapkan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU No 10/2016.

’KPU telah jauh-jauh hari melakukan persiapan. Mulai dari aspek regulasi, teknis penyelenggaraan, sosialisasi pendidikan pemilih, aspek teknologi informasi, hingga konsolidasi sumber daya manusia sudah disiapkan,” kata Raka di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Ia mengungkapkan, ketika penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024 diyakini kompleks karena dilaksanakan dalam tahun yang sama, tata kelola kepemiluan harus dipersiapkan dari awal. Saat ini, KPU sudah melakukan persiapan, seperti simulasi pemungutan dan penghitungan suara.

Selain itu, KPU juga telah melakukan simulasi terhadap penyederhanaan desain surat suara. Penyederhanaan ini bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas. Adapun untuk mengatasi beban kerja dalam rekapitulasi, KPU sudah mempersiapkan sejumlah alternatif, salah satunya menggunakan sistem informasi.

Untuk mengatasi beban kerja dalam rekapitulasi, KPU sudah mempersiapkan sejumlah alternatif, salah satunya menggunakan sistem informasi.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, KPU periode 2022-2027 harus membuat terobosan, salah satunya dengan penggunaan teknologi informasi secara komprehensif. Namun, yang paling mendesak bagi KPU ke depan adalah bagaimana bisa membuat desain surat suara dan formulir yang mudah digunakan serta mengurangi beban kerja penyelenggara ad hoc.

Ia mengingatkan, persoalan manajemen pemilu juga berkaitan dengan sumber daya manusia. Karena itu, persoalan kesehatan penyelenggara juga harus menjadi pertimbangan.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, mengusulkan agar semua persoalan dipetakan dengan saksama. Beban kerja yang menumpuk harus bisa diurai, khususnya saat rekapitulasi.

”Penggunaan e-rekap perlu disempurnakan, termasuk menuangkannya dengan detail dalam peraturan KPU dan Bawaslu,” kata Mardani.

Selain itu, Mardani berharap agar penyelenggara pemilu yang beban kerjanya berat ditambah jumlah personelnya atau dibuat sistem kerja secara bergilir. Ia juga mengingatkan agar anggaran untuk penambahan petugas dan kesehatannya disiapkan.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan, sejumlah penataan manajemen pemilu bisa diambil, tetapi harus disertai dukungan maksimal pemerintah dan para pemangku kepentingan. Di antaranya, mengurangi jumlah pemilih per tempat pemungutan suara (TPS), mengurangi jumlah formulir yang harus diisi petugas TPS, dan menggantinya dengan sertifikat digital yang keberadaannya harus diatur dalam UU.

Selain itu, perlu diatur batas atas persyaratan umur untuk menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sehingga bisa mengurangi kerentanan gangguan kesehatan. Teknologi rekapitulasi suara juga perlu dipikirkan serius agar kompatibel dengan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Dengan demikian, apabila jumlah formulir yang harus diisi bisa dikurangi atau disederhanakan, beban kerja penyelenggara pemilu bisa lebih rasional.

Perlu diatur batas atas persyaratan umur untuk menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sehingga bisa mengurangi kerentanan gangguan kesehatan.

Seleksi calon anggota

Tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 telah selesai melaksanakan seleksi tes tertulis, makalah, dan psikologi. Pengumuman hasil tes ini akan dilaksanakan pada 3 Desember 2021.

Ketua Timsel Juri Ardiantoro mengatakan, dari 630 peserta yang mengikuti tes, akan disaring menjadi 48 peserta. Penyaringan tersebut berdasarkan hasil nilai ketiga tes. Namun, ketika hasil tes psikologi menunjukkan ”tidak disarankan”, peserta tersebut tidak akan bisa lolos meskipun mendapatkan nilai tertulis atau makalah bagus.

Oleh karena itu, timsel perlu menyinkronkan nilai ketiga tes. Pada tahap seleksi ini, timsel belum melihat pertimbangan rekam jejak peserta. (PRAYOGI DWI SULISTYO)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/11/25/manajemen-pemilu-yang-meringankan-dibutuhkan