August 8, 2024

Dilema Calon Tunggal

Pilkada Surabaya 2010 adalah awal mula munculnya aturan yang memperbolehkan adanya pasangan calon tunggal dalam Pilkada. Pasangan calon saat itu sepertinya tidak punya lawan. Entah dalam rangka memboikot atau takut kalah, tidak ada pihak lain yang mau mencalonkan untuk melawan pasangan calon tunggal yang ada.

Sekelompok pegiat Pemilu melakukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini membuahkan hasil. Dalam norma putusannya, Mahkamah Konstitusi  mengakomodir adanya pilihan lain jika Pilkada dalam satu daerah hanya diikuti oleh satu pasangan calon saja.

Seiring berjalannya waktu, calon tunggal tidak lagi murni karena kemutlakan elektabilitas atau tinggi prestasi dari calon. Pada suatu rapat dengar pendapat antara Penyelenggara Pemilu dan Komisi II DPR RI, salah satu anggota DPR menyebutkan bahwa calon tunggal menjadi jalan pintas. Cara yang dilakukan oleh mereka yang tidak siap bertanding adalah dengan memborong semua partai politik sehingga hanya melawan Kolom Kosong. Intinya, ingin menang Pilkada dengan cara mudah.

Berdasarkan fakta, dari puluhan Pilkada yang diikuti satu pasangan calon, hanya satu yang dimenangkan oleh Kolom Kosong. Ini pun ada catatan tersendiri dalam proses kemenangan Kolom Kosong itu. Petahana tidak bisa maju mencalonkan di Pilkada.

Di dalam Peraturan perundang-undangan, Kolom Kosong bukanlah Peserta Pemilu sehingga ada penempatan yang rancu. Kolom Kosong adalah pilihan tapi memilih bukan untuk memilih. Kolom Kosong bukan peserta pemilu tetapi dalam Pemungutan Suara, Kolom Kosong diperlakukan setara/sejajar dengan pasangan calon.

Selebihnya, pasangan calon dan Kolom Kosong punya perlakuan yang tidak sama. Pasangan calon bisa memiliki saksi di TPS, tim penghubung, bisa berkampanye, memiliki tim kampanye atau pemenangan, terstruktur, difasilitasi oleh penyelenggara pemilu, dan berbagai kelebihan lainnya, sementara Kolom Kosong tidak memiliki hal-hal seperti yang dimiliki pasangan calon.

Di sisi lain, pasangan calon dapat dikenakan sanksi jika melakukan pelanggaran bahkan bentuk sanksinya bisa menganulir kepesertaan pasangan calon di Pilkada. Bentuk pelanggarannya bisa politik uang, kampanye di tempat yang dilarang, tidak memberikan laporan kampanye, dan sebagainya.

Sedangkan kolom kosong tidak dapat dikenakan sanksi.  Sehingga, kolom kosong pun tidak bisa didiskualifikasi atau dicoret keberadaannya. Kalau kolom kosong bisa didiskualifikasi, kepada siapa pemberian sanksi akan diberikan?

Penempatan kolom kosong sebagai pilihan Pilkada tapi bukan sebagai peserta pemilu, membuat pihak yang mau mengkampanyekan kolom kosong tidak memiliki batasan. Berapa pun uang yang dibelanjakan untuk mengkampanyekan kolom kosong, tidak ada batasannya. Di mana pun kolom kosong dikampanyekan, tidak ada batasannya. Bahkan, kolom kosong bisa dikampanyekan pada masa tenang sampai pada hari H pemungutan suara di lokasi TPS berada.

Dalam hal ini, ada kekosongan hukum mengenai status kolom kosong. Menempatkannya pada surat suara Pilkada sebetulnya telah menjadikan kolom kosong sebagai peserta pemilu. Sementara dalam proses Pilkada itu sendiri, kolom kosong bukanlah pribadi, pasangan, badan, ataupun institusi. Lalu, ketika dipertandingkan melawan pasangan calon, tentu hal ini tidak lagi aple to aple.

Jika merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi, sepertinya konstitusioaitas kolom kosong lebih mengarahkan kepada pilihan kepada pemilih. Apakah pemilih “setuju” atau “tidak setuju” dengan pasangan calon.

Berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, pilihan lain dalam pilkada berpasangan calon tunggal bukan dengan membuat pilihan kolom kosong. Mengganti pilihan “setuju” atau “tidak setuju” menjadi “kolom kosong” berarti belum ada kepastian status hukumnya. Ketentuan kolom kosong dalam UU Pilkada masih punya kemungkinan digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Agar Pilkada berpasangan calon tunggal lebih adil dan relevan, maka wujud surat suara sebaiknya dikembalikan dengan wujud sebelumnya. Wujud pilihan “setuju” atau “tidak setuju” lebih relevan sebagai bentuk pilihan dan lebih punya dasar hukum.

Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah perlu untuk merevisi UU Pilkada mengenai pilkada berpasangan calon tunggal. Ada kebutuhan perubahan dalam hal kepesertaan, cara memilih,  saksi, kampanye, gugatan kepesertaan, gugatan hasil dan lain sebagainya. Semua ini untuk pilkada yang lebih adil dan setara. []

PABER COLOMBUS SIMAMORA

Pemerhati pemilu dan demokrasi