August 8, 2024

Dinilai Publik Belum Optimal, Pengawasan Politisasi Bansos Jadi PR Bawaslu

Pengawasan terhadap politisasi bantuan sosial bagi warga terdampak wabah Covid-19 oleh kepala daerah yang berniat mencalonkan diri di Pilkada 2020 menjadi pekerjaan rumah   Badan Pengawas Pemilu. Keterbatasan ruang gerak dan regulasi tidak boleh menghentikan langkah Bawaslu untuk mencegah sekaligus menindak pelaku politisasi bansos

Kekhawatiran terhadap politisasi bansos oleh petahana di Pilkada 2020 antara lain terlihat dari jajak pendapat daring Kompas pada 6-9 Mei 2020 yang melibatkan 499 responden di 30 provinsi. Sebanyak 79,8 persen responden menolak politisasi bansos. Sementara itu, hanya 9,4 persen responden yang menilai Bawaslu sudah bekerja optimal untuk mengawasi politisasi bansos (Kompas, 11/5/2020).

Kampanye terselubung dengan menggunakan bansos antara lain diduga terjadi di Klaten, Jawa Tengah. Selain itu, dugaan serupa  juga terjadi di  sejumlah kabupaten/kota di Lampung, Bengkulu, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara. Hal ini antara lain dilakukan dengan menyertakan stiker bergambar wajah kepala daerah di bantuan yang diserahkan kepada warga terdampak Covid-19.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Alwan Ola Riantoby, Senin, menuturkan, dari catatan JPPR, indikasi politisasi bansos ada ditemukan di setidaknya delapan daerah. Bansos memberi ruang bagi bakal calon petahana untuk lebih mendekati pemilih. Dalam kondisi itu, dia menilai Bawaslu masih minim pengawasan dan penindakan.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada  memberi ruang bagi penerapan sanksi administrasi dan pidana bagi pelanggaran, termasuk politisasi bansos. Namun, penindakan hanya dapat dilakukan apabila sudah ada pasangan calon yang ditetapkan dan memenuhi unsur pelanggaran.

”Apakah Bawaslu berhak untuk mengawasi dan menindak?  Tentu Bawaslu menjawab dengan alasan lama,  tahapan belum berjalan,  mereka (kepala daerah) belum disebut sebagai calon. Kondisi ini yang  disebut  sebagai absennya  lembaga pengawas  dalam hal politisasi  bansos,” katanya.

Di tengah kondisi itu, dia mendorong Bawaslu memperkuat dimensi pendidikan pemilih agar masyarakat bisa mengawasi dan menolak politisasi bansos.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta mengingatkan bahwa Bawaslu harus bisa mengawasi dugaan pelanggaran kampanye terselubung dengan memberikan bantuan atau penyalahgunaan bantuan sosial.

Bawaslu, katanya,  harus bekerja keras  memastikan praktik demokrasi di 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020 tidak menghadapi tekanan. Dia mengingatkan  salah satu naluri politik mengambil keuntungan dari setiap kondisi.

Di sisi lain, Kaka menyoroti ketiadaan kewenangan pengawasan Bawaslu yang ditambahkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti  Undang-undang (Perppu) No 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Pilkada.

Pengawasan Bawaslu

Anggota Bawaslu,  M Afifuddin, mengatakan,  ketiadaan kewenangan pengawasan yang ditambahkan sesuai kondisi Perppu No 2/2020 tentang Pilkada tidak mengganggu atau mengurangi fungsi pengawasan Bawaslu. Hal itu menyusul kewenangan pengawasan di UU No 10/2016 tentang Pilkada yang tetap melekat.

”Kalau ada penyesuaian karena wabah yang melanda ini,  KPU pun mengalami hal yang sama,” kata Afifuddin.

Adapun aspek pengawasan, kata Afifuddin, bakal sangat tergantung dari bagaimana KPU akan menurunkan aturan teknis tentang tahapan pilkada. Aturan teknis itu yang kelak diimbangi Bawaslu dengan menetapkan  metode pengawasan.

”Misalnya jika kampanye banyak dilakukan melalui media sosial,  kami harus lebih fokus melakukan pengawasan sesuai aturan KPU,” katanya.

Sementara itu, anggota KPU, Viryan Azis, saat dihubungi, menuturkan, KPU akan menyusun Peraturan KPU tentang Penundaan dan Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan.  Peraturan itu akan mengatur teknis dari pasal-pasal di Perppu No 2/2020. (INGKI RINALDI)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas https://kompas.id/baca/polhuk/2020/05/12/dinilai-publik-belum-optimal-pengawasan-politisasi-bansos-jadi-pr-bawaslu/