August 8, 2024

Dinilai Tak Tepat, Sekjen Segera Revisi Aturan Terkait Atribut Kepangkatan pada Seragam Komisioner KPU

Pakaian dinas dan kelengkapan atribut kepangkatan dinilai tidak tepat digunakan pada lembaga yang mengurus proses demokrasi seperti Komisi Pemilihan Umum. Penggunaan atribut kepangkatan dapat menciptakan suasana hierarkis. KPU akan merevisi keputusan penggunaan atribut kepangkatan tersebut.

Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno telah mengeluarkan Keputusan Sekjen KPU Nomor 888/HK.03.2-Kpt/04/SJ/VIII/2021 tentang Pakaian Dinas dan Kelengkapan Atribut Pejabat dan Pegawai pada Unit Kerja yang Membidangi Pengamanan Dalam, Kehumasan, dan Protokol di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Keputusan tersebut ditetapkan pada 10 Agustus 2021.

Keputusan tersebut dinilai tidak tepat, terutama terkait ketentuan tanda pangkat dan jabatan untuk ketua serta anggota KPU. Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity, Hadar Nafis Gumay, mengatakan, keputusan tersebut tidak tepat digunakan pada lembaga yang mengurus demokrasi.

”Proses dan kerja di KPU lebih kerja atas peraturan yang berlaku yang dibangun dari proses yang terbuka dan partisipatif. Bukan atas perintah dari posisi jabatan yang tinggi kepada bawahan,” kata Hadar saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Ia menegaskan, KPU bekerja melayani dalam dialog dan mendengarkan berbagai pihak. Simbol kepangkatan lebih tepat digunakan pada institusi yang ketat seperti militer. Hadar berharap keputusan tersebut tidak diteruskan.

Meningkatkan kedisiplinan, ketertiban, kewibawaan, kebanggaan, kepercayaan diri, dan motivasi kerja tidak tumbuh karena seragam serta simbol pangkat yang digunakan. Penggunaan seragam dan perangkat kepangkatan hanya akan menambah pengeluaran biaya.

Menurut Hadar, lebih baik KPU fokus dalam menjalankan tugas utamanya dengan meningkatkan kapasitas dan keterampilan. Tantangan mereka adalah bagaimana bisa mempersiapkan dan melaksanakan pemilu yang berkualitas. ”Demikian juga untuk mengisi kerja di masa antara pemilihan,” katanya.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena mengatakan, sebagai lembaga independen, keputusan KPU untuk memberi atribut kepangkatan pada seragam jelas menimbulkan pertanyaan. Mewajibkan penggunaan atribut kepangkatan dapat menciptakan suasana hierarkis yang cenderung militeristik. Padahal, KPU adalah lembaga sipil.

”Jangan sampai suasana ini menghalangi hak pegawai atau menimbulkan semacam efek gentar bagi pegawai untuk mengungkapkan pendapat atau kritik di lingkungan kerja mereka,” kata Wirya.

Saat dihubungi, Bernad mengatakan, pengaturan seragam untuk seluruh pegawai KPU berdasarkan Keputusan KPU Nomor 176/RT.11-Kpt./05/KPU/III/2021. Adapun pakaian seragam khusus pegawai pengamanan dalam (pamdal), protokol, dan humas di KPU diatur khusus melalui Keputusan Sekjen KPU No 888/HK.03.2-Kpt/04/SJ/VIII/2021.

”Keputusan Sekjen 888 tersebut hanya mengatur khusus seragam pamdal, humas, dan protokol internal KPU,” kata Bernad.

Ia menuturkan, terkait banyaknya masukan masyarakat soal adanya tanda pangkat, khususnya bagi komisioner KPU, pada seragam pamdal, hal itu menjadi bahan pertimbangan untuk merevisi SK Sekjen No 888.

Bernad berharap, proses revisi SK Sekjen No 888 selesai dilakukan pada Rabu dengan menghapus tanda pangkat pada seragam pamdal bagi anggota dan ketua KPU. Ia mengungkapkan, proses revisi surat keputusan tersebut sudah dilakukan sejak beberapa pekan sehingga SK itu belum diberlakukan sejak ditandatangani pada 10 Agustus 2021 hingga sekarang.

”Jadi, yang diberlakukan untuk seragam pamdal adalah revisi SK Sekjen No 888 dengan meniadakan tanda pangkat pada seragam pamdal bagi komisioner KPU,” kata Bernad.

Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, pengaturan terkait baju seragam belum dilaksanakan. Surat keputusan tersebut dalam pelaksanaannya hanya akan diterapkan untuk pamdal dan protokoler, bukan untuk komisioner. Sekjen KPU akan merevisi SK tersebut.

”KPU dalam menjalankan tugas dan wewenang tetap akan menjaga nilai-nilai demokrasi, profesionalitas, dan kemandirian,” kata Ilham. (PRAYOGI DWI SULISTYO)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/08/24/atribut-kepangkatan-pada-seragam-kpu-akan-direvisi/