January 31, 2025
Gedung DKPP/Humas DKPP.

DKPP Akan Periksa Bawaslu RI, Imbas Tolak Laporan Pengaduan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI). Dua perkara nomor 43-PKE-DKPP/III/2024 dan 44-PKE-DKPP/III/2024 tersebut diadukan Mirza Zulkarnaen dan Tim Hukum Nasional Pasangan Calon Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN).

“Dalam perkara nomor 43-PKE-DKPP/III/2024, para Teradu didalilkan telah menolak laporan Pengadu dengan nomor 110/LP/PP/RI/00.00/II/2024 dengan alasan tidak diregistrasi dan menyatakan tidak memenuhi syarat materiil,” jelas Sekretaris DKPP David Yama, di Jakarta (21/4).

Sementara itu, dalam perkara nomor 44-PKE-DKPP/III/2024 para Teradu melakukan hal serupa atas laporan Pengadu dengan nomor 111/LP/PP/RI/00.00/II/2024. David mengatakan, dalam sidang kedua ini DKPP masih akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait. Ia juga menegaskan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

Sidang akan digelar terbuka untuk umum, sehingga masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan. Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David. []