Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari pada Rabu 22 Mei 2024. Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 mengadukan Hasyim yang diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus pada seseorang perempuan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu hingga dugaan perbuatan pelecehan seksual. David Yama, sekretaris DKPP mengatakan agenda sidang nanti adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David (21/5).
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022. Selain itu ia juga mengungkapkan, sidang akan dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
“Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” pungkas David. []