Peneliti Kepemiluan dan Dosen Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini menyebut latar belakang keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi penting karena Bawaslu sebagai eksternal audit KPU dirasa tidak cukup. Melalui penegakan kode etik dengan prinsip integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu Titi menyebut martabat pemilu seharusnya bisa terjaga.
“Karena DKPP adalah investasi dari proses pemilu, oleh karena itu DKPP dalam bertugas tidak boleh menggunakan pendekatan politis atau anasir-anasir politik,” kata Titi dalam diskusi bertajuk “Evaluasi Penegakan Kode Etik Pemilu” di Cikini, Jakarta Pusat (5/8).
Titi menyebut, seharusnya DKPP tidak mempertimbangkan aspek non etik, agar tidak ada anggapan ketika etika ditegakkan akan mendistorsi kepercayaan pada pemilu. Menurutnya justru ketika etik ditegakkan proses pemilu akan lebih dipercayai. Titi berharap investasi negara melalui dewan kehormatan itu betul-betul ditegakkan sesuai tugas-tugas DKPP.
“Jika menyangkut manipulasi dan kemurnian suara dan kekerasan seksual harusnya DKPP tidak ada ampun,” tegasnya.
Ia mencatat, selama proses Pemilu 2024 penyelenggara pemilu mengalami penurunan dalam mematuhi aturan main. Kualitas penyelenggara pemilu terutama KPU, menurutnya merupakan konsekuensi bermasalahnya seleksi penyelenggara yang mengedepankan kepentingan kelompok.
Sementara Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari mengatakan, esensi penegakan etik adalah untuk menyelamatkan pemilu dan memastikan pemilu taat asas konstitusional. Terlebih pemilu merupakan simpul penting dalam tata kelola negara, yang mempunyai dampak langsung pada tata kelola negara.
“Kalau penegakan etik asal-asalan bagi saya itu adalah bercanda dalam demokrasi. Bagaimana bisa sanksi berat, sanksi peringatan terakhir bisa berkali-kali,” ujar Feri.
Menurut Feri, DKPP seharusnya menata proses penegakan etik dengan baik, beberapa kasus KPU harusnya langsung diberhentikan, seperti kasus wanita emas dan verifikasi partai politik. Ia mengusulkan, agar pemilu tidak banyak lembaga dan kewenangan penegakan hukum pemilu langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK) saja.
“MK salah satu kewenangannya adalah sengketa kewenangan lembaga negara,” tugasnya. []