August 8, 2024
Gedung DKPP/Humas DKPP.

DKPP Jatuhkan Pemberhentian Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat, Mahlizah karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Mahlizah dinilai tidak memahami dan mengabaikan peraturan Badan Kepagawaian Negara (BKN) terkait kontrak kerja bagi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu VII Mahlizah selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat selama 30 hari kerja,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan perkara nomor 144-PKE-DKPP/XII/2024 di Gedung DKPP, Jakarta (1/4).

Pemberhentian Sementara tersebut berlaku sampai dengan diterbitkannya surat keputusan pemberhentian sebagai sebagai PPPK dari Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Lahat. Teradu VII dinilai tidak profesional, tidak berkepastian hukum, dan tidak optimal dalam mendapatkan surat pemberhentian kerja sebagai PPPK Kabupaten Lahat.

“Seharusnya Teradu VII turut mengawal hingga mendapatkan surat pemberhentian sebagai PPPK dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini adalah Bupati Kabupaten Lahat,” ungkap Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

Dalam sidang itu, DKPP membacakan putusan untuk dua perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan sepuluh teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni peringatan keras sebanyak satu dan satu pemberhentian sementara. Sementara Sembilan teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP. []