August 8, 2024
Gedung DKPP/Humas DKPP.

DKPP Pecat Dua Penyelenggara Pemilu karena Langgar Kode Etik

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada dua penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 14 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta (14/5).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Iqbal Suliansyah selaku anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan perkara Nomor 17-PKE-DKPP/I/2024.

Selain itu, sanksi pemberhentian tetap juga dijatuhkan DKPP kepada anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Puncak Jaya dalam perkara dugaan pelanggaran KEPP, perkara Nomor 23-PKE-DKPP/I/2024. Elion Wanda terbukti pernah menjadi anggota dan pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Puncak Jaya saat mendaftar sebagai anggota Bawaslu. Ia terbukti tidak memenuhi syarat minimal lima tahun mengundurkan diri dari partai politik saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu.

“Teradu belum melewati sekurang-kurangnya lima tahun sejak tidak lagi menjadi anggota dan pengurus Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

DKPP juga menjatuhkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu kepada tiga mantan penyelenggara pemilu yang telah habis masa jabatannya periode 2019-2024. Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah periode 2019-2024, Natalis Walela dan Simon Yigibalom dalam perkara nomor 24-PKE-DKPP/I/2024, serta Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah periode 2019-2024 Sertalia dalam perkara 40-PKE-DKPP/III/2024.

Dalam sidang tersebut, DKPP membacakan putusan untuk 14 perkara yang melibatkan 45 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan peringatan sebanyak 16, peringatan keras sebanyak 3, pemberhentian tetap 1, dan tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu sebanyak 3 kasus. Sementara itu, 21 Teradu lainnya yang tidak terbukti melanggar KEPP dipulihkan nama baiknya. []