January 31, 2025

Dorong Reformasi Pemilu, Perludem Usul Kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada

Pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menyusun aturan penyelenggaraan pemilu dan pilkada dalam satu undang-undang (kodifikasi). Hal itu bertujuan agar Indonesia memiliki dasar hukum lebih sederhana, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan penyelenggaraan demokrasi yang efektif.

“Secara filosofis, sosiologis, dan yuridis telah terpenuhi prasyarat objektif kemendesakan untuk mencabut atau mengganti UU Pemilu dan UU Pilkada dengan UU baru, melalui model kodifikasi pengaturan pemilu dan pilkada dalam satu naskah, yaitu Undang-Undang tentang Pemilihan Umum,” ujar Titi dalam Diskusi Perludem bertajuk “Urgensi Kodifikasi UU Pemilu”, (26/1).

Lebih lanjut, Titi mengusulkan agar bentuknya menjadi UU mengenai Kitab Hukum Pemilihan Umum dan diatur dalam bentuk yang sistematis, seperti buku, bab, bagian, dan paragraf. Hal itu agar mudah dipahami dan diterapkan oleh para pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat secara umum.

Ia juga berharap RUU tersebut tak dibiarkan dan baru dibahas mendekati pemilu. Sebab menurutnya, pembahasannya akan memerlukan waktu cukup lama, mengingat luasnya ruang lingkup materi muatan dalam UU Pemilu. Selain itu, untuk memastikan partisipasi semua pihak secara bermakna.

“Maka UU Pemilu yang baru diharapkan selesai paling lambat awal tahun 2026, agar ada perbaikan mekanisme dalam rekrutmen penyelenggara pemilu yang lebih baik, dan menjamin independensi penyelenggara,” ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Badan Legislasi DPR RI mengusulkan untuk merevisi UU Pemilu dan UU Partai Politik menjadi suatu kesatuan dalam paket omnibus law politik. Omnibus law politik yang diusulkan DPR memiliki cakupan lebih luas, mencakup aturan pemilu, pilkada, partai politik, dan hubungan eksekutif-legislatif, secara garis besar, usulan ini bertujuan mereformasi sistem politik secara keseluruhan.

Perludem menawarkan kodifikasi UU Pemilu dan pilkada lebih berfokus pada penyederhanaan dan integrasi aturan teknis pemilu dan pilkada dalam satu undang-undang yang sistematis. Tujuannya untuk memperkuat penyelenggaraan demokrasi elektoral. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.