Usulan Publik untuk RUU Pemilu Belum Diakomodasi
JAKARTA, KOMPAS — Sikap Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang lebih fokus pada sistem pemilihan dipertanyakan. Sikap itu dikhawatirkan membuat hal-hal krusial terlewat sehingga memengaruhi kualitas Pemilu 2019.
Pendiri Pusat Reformasi Konstitusi dan Pemilu (Correct) Hadar Nafis Gumay di sela-sela diskusi “Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis dan Berkeadilan”, di Jakarta, Jumat (12/5), menuturkan, Pansus RUU Pemilu banyak menyentuh hal-hal yang sebenarnya tidak perlu diubah, seperti sistem pemilu proporsional terbuka. Padahal, banyak hal lain yang harus menjadi perhatian.
Hadar khawatir hal-hal penting bisa terlewat oleh Pansus RUU Pemilu. Jika hal itu terjadi, Pemilu 2019 tidak akan lebih baik dari Pemilu 2014.
Dia mencontohkan, pengaturan soal pengawasan pemilu, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, politik uang, atau bahkan soal pencalonan yang kerap bermasalah.
“Seharusnya diatur dengan baik soal kampanye sehingga pemilih datang ke bilik suara karena sadar akan pilihannya. Memilih orang tidak main politik uang, tetapi karena program bagus. Juga bukan karena calon menggunakan isu agama atau suku tertentu. Kami tidak dengar ini disentuh,” kata Hadar yang juga mantan komisioner KPU.
Peneliti pemilu Universitas Indonesia, Sri Budi Eko Wardani, menuturkan, banyak usulan masyarakat sipil belum terakomodasi dalam pembahasan RUU Pemilu. Dia mencontohkan, masyarakat sipil mendorong publik dilibatkan sejak pencalonan calon anggota legislatif sekaligus memperbaiki pencalonan di internal partai politik. Hal ini, kata dia, sangat penting dilakukan karena korelasi antara kaderisasi partai dan pencalonan caleg sangat minim.
“Sudah disampaikan ke Pansus RUU Pemilu bahwa harus ada perbaikan dalam syarat pencalonan terkait bagaimana kaderisasi berkorelasi dengan pencalonan. Tidak hanya diatur dalam internal partai, tetapi juga harus dalam undang-undang agar parpol mematuhinya,” katanya.
Penambahan kursi
Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Demokrat, Fandi Utomo, menuturkan, sambil menunggu hal-hal krusial seperti sistem pemilu disepakati, draf perubahan yang diperlukan sudah disiapkan. Terkait penambahan kursi anggota DPR dari saat ini 560 orang, hal itu bergantung kesiapan pemerintah. Bagi DPR, penambahan kursi baru anggota DPR penting untuk meningkatkan kualitas keterwakilan. Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo, mengatakan, jumlah kursi di sejumlah daerah belum proporsional sehingga penyerapan aspirasi rakyat tidak optimal.
“Jadi, sekalipun penambahan kursi baru DPR berimplikasi pada lebih besarnya pengeluaran anggaran negara, keuntungan yang diperoleh lebih banyak. Penambahan bisa meningkatkan kualitas keterwakilan dan menciptakan keadilan saat pemilu,” kata Arif.
Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penambahan kursi di DPR perlu disimulasikan dengan sejumlah aspek yang meliputi keuangan, luas daerah pemilihan, dan jumlah penduduk. “Kami sementara menghitungnya lima (kursi baru),” kata Tjahjo. (APA/GAL/NDY)
http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/05/13/DPR-Dipertanyakan
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 13 Mei 2017, di halaman 2 dengan judul “DPR Dipertanyakan”.