August 8, 2024

DPR Setujui PKPU Protokol Kesehatan, tapi Minta Dana Tambahan Segera Cair

DPR dan pemerintah akhirnya menyetujui Peraturan KPU tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Untuk menjamin protokol kesehatan dapat diterapkan, pemerintah diminta segera mencairkan dana tambahannya.

Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Untuk menjamin protokol kesehatan itu dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur, DPR mendesak pemerintah segera mencairkan anggaran pilkada.

Rapat konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan DPR dan pemerintah, Senin (22/6/2020) di Jakarta, dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa. Rapat diikuti Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, serta Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.

Dalam rapat itu, sejumlah masukan disampaikan oleh anggota Komisi II DPR kepada KPU dan Bawaslu. DPR, antara lain, meminta agar KPU terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyakit Covid-19 guna menjamin kesehatan dan keselamatan penyelenggara, peserta, dan pemilih dalam pilkada lanjutan.

”Jangan sampai pilkada ini menyebabkan pemilih dan penyelenggara terpapar Covid-19. Sebab, nanti kalau sampai itu terjadi, penyelenggara, yakni KPU, yang akan dimintai pertanggungjawaban, termasuk pemerintah dan DPR. Oleh karena itu, harus dipastikan agar penerapan protokol kesehatan itu benar-benar sesuai dengan diatur di dalam ketentuan KPU,” kata Guspardi Gaus, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Jangan sampai pilkada ini menyebabkan pemilih dan penyelenggara terpapar Covid-19. Sebab, nanti kalau sampai itu terjadi, penyelenggara, yakni KPU, yang akan dimintai pertanggungjawaban, termasuk pemerintah dan DPR.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Junimart Girsang, mengatakan, sekalipun PKPU dan Perbawaslu yang dibuat oleh penyelenggara dibuat sebaik mungkin, tidak akan berjalan jika belum ada anggaran yang dicairkan. Di dalam rapat, soal anggaran ini juga ditanyakan oleh anggota Komisi II DPR lainnya.

”Ini, kan, draf dari KPU dan Bawaslu baik semua, cuma saya pesimistis bagaimanapun bagusnya peraturan ini dibuat, KPU dan Bawaslu harus bekerja berbasis anggaran. Tanpa ada anggaran, peraturan itu tidak dapat dilakukan,” katanya.

Di dalam rapat, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, terkait anggaran, hingga Senin pagi, tersisa 21 satuan kerja (satker) dari 342 satker yang belum selesai melakukan telaah dan validasi kebutuhan anggaran dari Kementerian Keuangan.

Namun, informasi terakhir yang dihimpun Kompas, hingga Senin sore, semua satker KPU telah selesai menjalani validasi dan telaah dari Kemenkeu. Dengan demikian, pemerintah tinggal mencairkan uang kepada rekening satker secara langsung. Dari Rp 1,02 triliun yang dialokasikan pemerintah untuk penyelenggara pemilu, Rp 941 miliar untuk KPU, dan sisanya untuk Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebelumnya, dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR juga mendesak pemerintah untuk segera mencairkan dana tambahan yang bersumebr dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut.

Terkait dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19, KPU antara lain mengatur agar setiap penyelenggara di lapangan mengenakan masker, sarung tangan, dan pelindung wajah (face shield). Dalam interaksinya dengan warga atau pemilih pada setiap tahapan, petugas di lapangan diwajibkan menjaga jarak minimal 1 meter, dan tidak menggunakan satu barang yang sama.

Untuk pengisian formulir dalam tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih maupun verifikasi faktual, misalnya, pemilih menggunakan alat tulis sendiri. Sementara untuk paku pencoblos surat suara di dalam bilik suara, setiap kali selesai digunakan harus dibersihkan dengan cairan disinfektan. Protokol kesehatan juga berlaku untuk pemilih. Setiap pemilih harus dicek suhu tubuhnya dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

PKPU juga mengatur soal pelayanan kepada pemilih yang terbukti positif Covid-19 maupun yang masih dalam status pasien dalam pengawasan (PDP), ataupun orang dalam pemantauan (ODP). Mereka akan diberi kesempatan mencoblos pukul 12.00 WIB sampai selesai di rumah sakit. Pemilih yang positif Covid-19, PDP, maupun ODP tidak diperkenankan untuk hadir di TPS.

Dalam ketentuannya, PKPU membatasi kampanye rapat umum. Namun, jumlah peserta dibatasi 40 persen dari kapasitas ruangan. KPU juga menyarankan agar sebaiknya kampanye rapat umum diadakan secara daring. Arief mengatakan, dibolehkannya rapat umum ini dilakukan dengan syarat pembatasan jumlah peserta yang hadir dan keharusan untuk menjaga jarak.

Sementara itu, Perbawaslu juga mengatur perlengkapan kesehatan yang sama untuk jajarannya di lapangan. Perbawaslu juga mengatur kewenangan lembaga untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan oleh jajaran KPU daerah di lapangan. Bagi setiap pelanggaran protokol kesehatan dapat berdampak pada tidak diperkenankannya penyelenggara atau pemilih untuk terlibat dalam pemilihan atau berada di TPS.

DPR meminta Bawaslu untuk tetap melakukan pengawasan secara optimal selama tahapan penyelenggaraan pilkada dengan terus berkoordinasi dengan semua pihak sehingga dapat mencegah adanya kecurangan yang dapat mencederai demokrasi.

Dalam kerja-kerja pengawasan, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, Bawaslu tidak bekerja sendirian, tetapi bekerja sama dengan penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan dalam kerja Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

”Kewenangan kami terbatas pada pengawasan dan tindak lanjut laporan warga atas pelanggaran di lapangan, tetapi untuk pidana umumnya, nanti kepolisian yang akan menindaklanjuti,” katanya.

Tunggu anggaran

Dihubungi terpisah, anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, dalam satu atau dua hari ini anggaran dari pemerintah diharapkan sudah masuk ke rekening setiap satker. Seluruh satker KPU, yakni 309 satker tingkat kabupaten kota, 32 satker tingkat provinsi, dan 1 satker KPU RI, telah melalui proses validasi dan telaah oleh Kemenkeu.

”Setelah validasi dan telaah oleh Kemenkeu selesai, pencairan diharapkan segera dapat dilakukan dalam satu atau dua hari ini,” katanya.

Saya tidak hanya berharap pemerintah pusat segera mengucurkan dana pilkada lanjutan, tetapi juga menambah alokasi anggaran itu. Sebab, ada kebutuhan untuk alat-alat perlengkapan kesehatan guna memenuhi protokol Covid-19.

Untuk pemenuhan kebutuhan anggaran, khususnya pembelian alat perlindungam diri, menurut Raka, akan berjalan paralel dengan ketersediaan anggaran. Saat ini, sekalipun pembayaran alat perlengkapan kesehatan itu belum dapat dilakukan karena belum ada pencairan anggaran, KPU di daerah telah dapat membuat rincian kebutuhan alat dan rencana pengadaan barang.

Terkait belum adanya kejelasan anggaran untuk tahap kedua dan tahap selanjutnya dalam pilkada lanjutan, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), yang juga Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar, mengatakan, daerah tidak memiliki anggaran untuk menambahi biaya pilkada lanjutan.

”Saya tidak hanya berharap pemerintah pusat segera mengucurkan dana pilkada lanjutan, tetapi juga menambah alokasi anggaran itu. Sebab, ada kebutuhan untuk alat-alat perlengkapan kesehatan guna memenuhi protokol Covid-19,” katanya.

Apkasi pun telah menyampaikan kepada pemerintah, daerah tidak lagi bisa memberi tambahan anggaran karena anggaran di daerah juga telah dialokasikan untuk penanganan Covid-19.

”Memang anggaran untuk pilkada atau NPHD itu tidak kami utak-atik. Tetapi, kan, kami melihat dalam perspektif sebelum dan sesudah Covid-19. Kalau sebelum Covid-19, misalnya, satu TPS untuk 800 orang, kini satu TPS untuk 500 orang. Jadi, ada penambahan TPS. Ini berdampak pada adanya kebutuhan tambahan anggaran,” katanya. (RINI KUSTIASIH)