November 11, 2024
Print

Drop Box: Menjemput Suara dari Pelosok Belahan Dunia Luar

Untuk memenuhi dan menjamin terlaksananya hak konstitusi pemilih warga negara Indonesia, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden tidak hanya diselenggarakan di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri. Khusus untuk pemilu legislatif, pemilu di luar negeri diselenggarakan untuk memilih Anggota DPR RI yang kemudian suaranya akan dimasukkan ke dalam daerah pemilihan DKI II.

Penyelenggaran pemilu di luar negeri agak berbeda dengan penyelenggaraan pemilu di dalam negeri. Penyelenggaraan pemilu di luar negeri melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia yang berada di 130 Perwakilan. Untuk pemilu di luar negeri hari pemungutan suara didahulukan daripada pemilu di dalam negeri atau disebut dengan early voting.

Pemilu legislatif di luar negeri diselenggarakan dari tanggal 30 Maret-6 April 2014 sedangkan di dalam negeri 9 April 2014. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di luar negeri diselenggarakan pada tanggal 4-6 Juli 2014 sedangkan di dalam negeri tanggal 9 Juli 2014. Penghitungan suara baik untuk Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di luar negeri dilakukan bersamaan dengan tanggal pemungutan suara di dalam negeri.

Sebelum Pemilu 2014 pelayanan pemberian suara bagi Warga Negara Indonesia di luar negeri dilakukan melalui TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri) yang didirikan di wilayah Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia dan melalui pos. Warga Negara Indonesia di luar negeri dikirimkan surat suara dalam amplop tertutup kemudian setelah suara diberikan, surat suara dikirimkan kembali dalam amplop tertutup berprangko kepada PPLN (Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri).

Pada Pemilu 2014 dikenalkan lagi satu cara pelayanan pemberian suara di luar negeri melalui Drop Box. Cara ini berupa kotak suara yang diantarkan langsung ke perusahaan atau lokasi tertentu yang merupakan konsentrasi Warga Negara Indonesia yang letaknya sangat jauh dari TPSLN.

Gagasan penggunaan Drop Box pertama kali diusulkan oleh PPLN Johor Baru. Gagasan ini kemudian disetujui oleh pleno Komisi Pemilihan Umum dan Kelompok Kerja (Pokja)  Pemilu Luar Negeri  dan diakui sebagai konsep yang brilian dalam Bimbingan Teknis Internasional PPLN di Melaka pada 6-8 Maret 2014. Bimbingan Teknis ini dihadiri oleh 44 Perwakilan Pemerintah RI di 11 negara.[1]

Hasbullah Said, Anggota PPLN Johor Timur, menjelaskan beberapa alasan penggunaan Drop Box di Pemilu 2014. Menurut hasil survei saat Pemutakhiran Data Pemilih dan sosialisasi Pemilu di awal tahun 2014, mayoritas warga Negara Indonesia di Malaysia adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ingin berpartisipasi di Pemilu 2014. Namun mereka tidak memiliki cukup biaya transportasi untuk datang ke TPS yang jarak terdekat adalah 2 jam dan terjauh 6 jam perjalanan menggunakan mobil.

TKI juga enggan meninggalkan pekerjaannya yang dapat mengakibatkan mereka kehilangan pendapatan sekitar RM50/per hari. Pemerintah Malaysia tidak mengizinkan PPLN Johor Bahru membuat TPS di luar kantor dan wisma KJRI Johor Bahru. Sebagian besar Human Resources Manager di perusahaan-perusahaan hanya membolehkan karyawannya memilih tanpa mengganggu jam kerja karena dikhawatirkan terjadi penurunan omzet perusahaan.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi bagi Warga Negara Republik Indonesia di Luar Negeri dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat tahun 2014 (Nomor 28 Tahun 2013 jo Nomor 7 Tahun 2014 dan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Nomor 20 Tahun 2014), Drop Box adalah pelayanan pengumpulan surat suara yang dilakukan oleh Petugas PPLN dengan cara mendatangi tempat-tempat pemilih berkumpul, bekerja dan/atau bertempat tinggal dalam satu kawasan.

Pada saat Pemilu Legislatif, penggunaan drop box bagi Pemilih dilaksanakan dengan ketentuan:

  1. Drop Box berada di tempat-tempat yang terdapat pemilih dalam jumlah yang besar;
  2. Tempat-tempat yang jauh dan sulit untuk mengakses TPSLN atau kantor pos;
  3. Drop Box dibawa oleh Petugas PPLN atau petugas lain yang ditunjuk oleh PPLN dalam melakukan pengambilan atau penjemputan surat suara.

Ketua PPLN menyampaikan melalui media massa, cetak dan/atau elektronik, dan/atau papan pengumuman, dan/atau melalui surat pemberitahuan kepada Pemilih yang tercantum dalam DPTLN mengenai kemungkinan pemilih dapat memberikan suara melalui Pos atau Drop Box paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Kemudian pemilih menyampaikan pemberitahuan kepada Ketua PPLN setempat paling lambat 46 (empat puluh enam) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, bahwa pemilih yang bersangkutan memberikan suara melalui Pos atau Drop Box.

Ketua PPLN mengirim surat suara melalui pos kepada pemilih paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, dengan ketentuan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara sudah diterima oleh Pemilh yang bersangkutan. Penyampaian surat suara yang telah dicoblos dapat dikirimkan melalui pos atau diserahkan kepada PPLN dalam Drop Box.

Pengambilan surat suara melalui Drop Box dilaksanakan oleh PPLN paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara, dengan mencocokkan nama Pemilih yang tercantum dalam Paspor atau Identitas Lain dengan Salinan DPTLN (Model A.3-LN KPU). Drop Box berisi surat suara yang telah diambil oleh PPLN dicatat dan disimpan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia dengan memperhatikan keamanannya.

Sedangkan pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pemungutan suara melalui Drop Box dapat dilakukan oleh PPLN atau petugas lain yang ditunjuk oleh PPLN dengan cara mengantarkan Drop Box paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara dan mengambil Drop Box kembali paling lambat 1 (satu) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara dilaksanakan.

Ketua PPLN menyampaikan melalui media massa, cetak dan/atau elektronik, dan/atau papan pengumuman, dan/atau melalui surat pemberitahuan kepada Pemilih yang tercantum dalam DPTLN mengenai kemungkinan pemilih dapat memberikan suara melalui Pos atau Drop Box paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Kemudian pemilih menyampaikan pemberitahuan kepada Ketua PPLN setempat paling lambat 25 (dua puluh lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, bahwa pemilih yang bersangkutan memberikan suara melalui Pos atau Drop Box.  Ketua PPLN mengirim surat suara melalui pos kepada pemilih paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Dalam Pemilu 2014 Malaysia tercatat sebagai Negara dengan jumlah pemilih Warga Negara Indonesia terbanyak di luar negeri, yaitu mencapai 1 juta pemilih dari sekitar 2 juta pemilih luar negeri yang tercatat dalam DPTLN. Warga Negara Indonesia di Malaysia tersebar di berbagai wilayah antara lain Kuala Lumpur, Johar Baru, Kuching, Tawau, Serawak.

Drop Box dipandang sangat efektif untuk pemilih warga negara Indonesia yang bekerja sebagai buruh perkebunan kelapa sawit di Malaysia. Konjen KJRI Kinabalu, Soepeno Sahid menyampaikan, akan disedikan Drop Box di wilayah Kinabalu sebanyak 36 titik.

Sebaran itu untuk menjangkau WNI yang bekerja jauh di pedalaman dan susah menempuh perjalanan ke tempat pemungutan suara, meskipun Drop Box hanya akan digunakan untuk mengambil surat suara yang sebelumnya dikirim melalui pos. Mekanisme Drop Box digunakan untuk memastikan bahwa surat suara yang telah dicoblos dapat tiba di Tempat Penghitungan Suara pada tanggal 9 April 2014.[2]

Selain di Malaysia, Drop Box juga digunakan di Bahrain, yaitu kepada pemilih yang tidak dapat datang ke TPSLN dan pemilih yang sedang menjalani masa hukuman di penjara Bahrain. Demikian juga PPLN Baghdad juga berhasil memfasilitasi pemungutan suara melalui Drop Box di beberapa wilayah Irak seperti Provinsi Basrah, Provinsi Najaf, Provinsi Sulaimaniyah dan Provinsi Baghdad.

PPLN Riyadh, Arab Saudi, telah menugaskan 18 petugas Drop Box di 18 titik dengan jarak terjauh berada di Kota Ar-ar, yaitu sekitar 1200 km dari Riyadh.[3] Bagi pemilih yang tidak dapat memberikan suara di TPSLN di KJRI Jeddah, PPLN Jeddah menyebar petugas Drop Box di 12 titik Drop Box.

Adanya pelayanan melalui Drop Box telah cukup signifikan dalam meningkatkan partisipasi pemilih diakui oleh Ketua Kelompok Kerja Pembina Pemilu Luar Negeri Wahid Supriyadi dalam rapat pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Luar Negeri, 23 April 2014, seperti contoh di Kuala Lumpur, surat suara yang masuk sebesar 44.801, yang memilih melalui TPS hanya 5.875 sedangkan sisanya memilih lewat Drop Box.[4]

Partisipasi pemilih di luar negeri pada Pemilu Legislatif 2014 berhasil mencapai 44,72% dibandingkan Pemilu 2009 yang hanya mencapai 22,3%. Dari jumlah pemilih terdaftar dalam DPTLN sebesar 2.093.298, pemilih yang menggunakan hak pilih mencapai 464.078 orang.[5]

Sementara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, peningkatan partisipasi pemilih di luar negeri mencapai  83%. Jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih mereka di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) sebanyak 410.975 orang. Sementara pemilih yang menggunakan sistem drop box 698.669 orang dan lewat pos ada 929.067 pemilih.

Sementara, jumlah surat suara yang dikirimkan KPU Pusat melalui Kemenlu ke 130 PPLN sebanyak 2.079.485 lembar.[6] Drop Box kembali dipandang menjadi salah satu penyebab keberhasilan ini sebagaimana ditegaskan kembali oleh Ketua Pokja PPLN Wahid Supriyadi, “Di Malaysia itu misalnya yang datang ke TPS hanya 9.000 dari 420 ribu DPT luar negeri. Tapi dengan adanya dropbox dan pos menjadi 135 ribuan.”[7]

Drop box meningkatkan partisipasi pemilih dengan cara menjemput surat suara yang telah dicoblos oleh pemilih. Layanan ini dipandang masih rawan kecurangan, karena kurangnya pengawasan setelah surat suara dikirim ke lokasi, mungkin saja surat suara tidak sampai ke tangan pemilih namun dicoblos oleh mandor yang menerima surat suara tersebut, apalagi jika Drop Box ditinggalkan begitu saja di pabrik atau perkebunan dan baru beberapa hari kemudian diambil kembali. [8]

Dalam Pedoman Teknis Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014, ditambahkan ketentuan bahwa Drop Box tidak boleh diinapkan. Upaya pengamanan Drop Box dilakukan dengan melibatkan Panwas dan Saksi dalam pengawalan pengiriman dan penjemputan Drop Box. Semua ini demi melindungi suara pemilih warga Negara Indonesia di luar negeri.

CATHERINE NATALIA

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)


[1] Andi Anto Patak “Konsep Dropbox di Pemilu Luar Negeri 2014”, Tribun-Timur.com, 5 April 2014

[2] “Drop Box Jadi Pilihan Pemilu di Luar Negeri”, m.jppn.com, 16 Februari 2014

[3] Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, “Ramai Pemilih, Pemilu Legislatif RI di Timur Tengah Berlangsung Lancar”, kemlu.go.id, 07 April 2014.

[4] M. Iqbal “Partisipasi Pemilih di Luar Negeri Meningkat Berkat Drop Box”, m.detik.com, 23 April 2014

[5] Fransiska Nindya “Partisipasi Pemilih Luar Negeri 44 Persen”, www.antarakl.com, 6 Mei 2014

[6] “Tinggi Partisipasi Pemilih Pilpres di Luar Negeri”, http://www.jawapos.com/baca/artikel/4533/tinggi-partisipasi-pemilih-pilpres-di-luar-negeri.

[7] Muhammad Sholeh, “Ini Penyebab Partisipasi Pemilih di Luar Negeri Meningkat”, m.merdeka.com, 17 Juli 2014, diakses 26 April 2015.

[8] Deytri Robekka Aritonang “Dropbox Pemilu Luar Negeri Rawan Manipulasi”, indonesiasatu.kompas.com, 25 Maret 2014