September 13, 2024

Dua Calon Wali Kota Malang Jadi Tersangka

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (21/3) malam, menetapkan Wali Kota Malang nonaktif Mochamad Anton dan 18 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang, Jawa Timur, sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kota Malang tahun 2015. Hal ini membuat dua calon wali kota dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Malang pada 27 Juni 2018 berstatus tersangka, yakni Anton dan Ya’qud Ananda Gudban, Ketua Fraksi Hanura-PKS DPRD Kota Malang.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, penetapan 19 tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan KPK terhadap dua tersangka lain, yakni Ketua DPRD Kota Malang nonaktif Moch Arief Wicaksono (MAW) dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang Jarot Edy Sulistyono (JES). Arief diduga menerima uang Rp 700 juta dari Jarot untuk memuluskan pembahasan APBD-P Kota Malang

“Para anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka ini diduga menerima pembagian fee dari total fee Rp 700 juta yang diterima oleh MAW. Dari jumlah itu, Rp 600 juta di antaranya didistribusikan oleh MAW kepada anggota DPRD Kota Malang lainnya,” kata Basaria.

Sebagian dari 19 tersangka baru itu menunjukkan sikap yang kooperatif dengan KPK. Hal itu akan dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan mereka dalam proses penuntutan. KPK juga sedang mempertimbangkan untuk memberikan status justice collabolator, atau orang yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatannya, kepada Arief (MAW).

Secara terpisah, anggota jaringan Koalisi Antikorupsi Jawa Timur, Zainuddin, mengatakan, indikator sederhana untuk mengukur sejauhmana keseriusan pemerintah daerah dalam mencegah korupsi bisa dilihat dari transparansi pembahasan anggaran. Adapun Manajer Departemen Riset Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko mengatakan, absennya masyarakat dalam pemantauan pembahasan APBD membuat kolusi eksekutif dan legislatif tak bisa diatasi.

“Dari riset kami, korupsi massal itu pasti orientasinya bagi-bagi proyek. Dalam berbagai riset, pengusaha juga masuk di dalam peta risiko itu, sebab saat terjadi deal-deal proyek pengadaan antara eksekutif dan legislatif, pasti ada titipan dari pengusaha. Akibatnya, muncul ijon proyek dan tender,” kata Wawan.

Mengikuti proses hukum

Di tempat terpisah, Anton enggan berkomentar. Saat ditunggu wartawan di rumahnya, ia membisu dan bergegas masuk ke dalam rumah. Saat dihubungi via gawai, dia tidak merespons.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Malang Zainuddin juga mengaku akan mengikuti proses hukum atas dirinya. “Saya ikuti saja, nanti akan ketahuan juga bagaimana sebenarnya,” kata Zainuddin.

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi di halaman 4 dengan judul “Dua Calon Wali Kota Malang Jadi Tersangka “. https://kompas.id/baca/polhuk/2018/03/22/dua-calon-wali-kota-malang-jadi-tersangka/